Sukses

Adaptasi Kebiasaan Baru di Bandung Berlaku Hari Ini, Apa yang Boleh dan Dilarang?

Kota Bandung memutuskan untuk melanjutkan penanganan Covid-19 ke fase adaptasi kebiasaan baru.

Liputan6.com, Bandung - Kota Bandung memutuskan untuk melanjutkan penanganan Covid-19 ke fase adaptasi kebiasaan baru (AKB). Kebijakan itu diambil setelah status penanganan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional di Kota Bandung berakhir oleh Gugus Tugas Covid-19.

Ketua Umum Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Oded M Danial menyatakan, meski bergeser menjadi AKB, bukan berarti aktivitas kembali normal. Sebab, masih terdapat pembatasan dan relaksasi secara bertahap.

"Saya mengimbau kepada warga Kota Bandung tetap harus waspada. Tetap mengikuti disiplin protokol kesehatan,” katanya, Jumat (26/6/2020).

Pelaksanaan AKB di Bandung berlaku selama dua pekan, dimulai 27 Juni hingga 10 Juli 2020. Pelaksanaan AKB juga akan dievaluasi.

"Walau bergeser ke AKB tapi masih dalam darurat kesehatan. Oleh karena itu kita tetap mengawasinya. Gugus tugas tetap berjalan," ujar Oded.

Pada masa AKB, operasional perniagaan di Bandung yang semula hanya sampai pukul 20.00 WIB kini diperpanjang menjadi pukul 21.00 WIB. Kemudian kapasitas pengunjung di mal, toko mandiri, cafe ataupun restoran bertambah menjadi 50 persen. 

Peningkatan kapasitas juga diberikan bagi ruang ibadah menjadi 50 persen. Kemudian kapasitas pembukaan ruang-ruang aktivitas masyarakat bisa di 50 persen.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Sekolah dan CFD Masih Tutup

Namun demikian, Oded mengatakan ada beberapa sektor yang tidak diizinkan dulu yaitu sektor pendidikan, car free day, tempat hiburan, tempat olahraga (gym), dan bioskop.

Meski sejumlah ruang beraktivitas sudah mulai direlaksasi, Oded memastikan taman masih belum dibuka. 

"Pembukaan taman akan kami lakukan simulasi terlebih dahulu, SOP akan dibuat untuk diberlakukan agar aktivitas di taman tetap memenuhi standar kesehatan maksimal," ujarnya.

Pada masa AKB juga akan diberikan relaksasi menggelar resepsi pernikahan dengan sejumlah pembatasan. Bagi warga yang ingin melangsungkan pernikahan di rumah juga tetap harus menempuh prosedur berkoordinasi bersama aparat kewilayahan dan Kantor Urusan Agama (KUA). Karena harus memenuhi sejumlah persyaratan standarisasi protokol kesehatan.

"Pernikahan di gedung akan mulai diperbolehkan. Khusus untuk resepsi pernikahan di rumah, harus mematuhi SOP yang akan ditetapkan di dalam Perwal dengan berkoordinasi dengan KUA," tutur Oded.

Oded menambahkan, sejumlah prosedur ini bukan bermaksud untuk menghambat penyelenggaraan proses pernikahan. Hanya saja, dia tak ingin jika momentum bahagia pasangan pengantin sampai berujung duka lantaran malah menjadi klaster penyebaran Covid-19.

"Kita juga perlu memperhatikan psikologi masyarakat yang mengadakan syukuran pernikahan yang syakral. Untuk menjaga dari hal-hal yang tidak diinginkan oleh kita mereka harus pengajuan dulu, simulasi dulu kemudian menandatangan fakta integritas dulu," katanya.