Liputan6.com, Serang - Seorang ABG, Bunga (17) (bukan nama sebenarnya-red), warga Kabupaten Serang, mengunggah status di akun Facebook miliknya, jika dia sedang mencari pekerjaan. Lantas, seorang pria berinisial AK (30), warga Cipondoh, Kota Tangerang, mengirim pesan menawarkan pekerjaan di Jakarta.
Namun nyatanya, Bunga dijual sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) selama satu minggu, dengan tarif Rp200 ribu untuk kencan 30 menit, lalu Rp300 ribu untuk satu jam, paket dua jam seharga Rp400 ribu dan paket tiga jam dengan harga Rp500 ribu.
Advertisement
Baca Juga
"Awalnya mula korban (Bunga) membuat status di akun Facebook-nya sedang butuh pekerjaan. Kemudian tersangka (AK) mengirimkan pesan lewat Messenger Facebook yang menjanjikan bahwa tersangka bisa mencari pekerjaan untuk korban," kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Arif Nazamudin, melalui sambungan selulernya, Jumat (26/05/2020).
Usai berkomunikasi di Facebook, keduanya kemudian bertukar nomor telepon. Hingga disepakati pada 02 Juli 2020 AK menjemput Bunga di dekat rumahnya dan dibawa ke Jakarta untuk bekerja. Tentu saja, Bunga tak menyangka ia akan dijadikan PSK.
Sebelum berangkat ke Jakarta, Bunga sempat ditanya oleh orang tuanya akan bekerja sebagai apa di Jakarta. Bunga menjawab kalau dia akan bekerja sebagai penjaga toko.
"Ditengah perjalanan, sambil memboncengi korban, tersangka sempat bertanya kepada korban mau kerja yang halal atau yang haram? dan korban menjawab bedanya apa yang haram dengan yang halal? dan tersangka menjawab kalau yang halal uangnya kecil, kalau yang haram uangnya gede," ujar Arief menirukan keterangan pelaku dan korban.
Sesampai di Jakarta, ponsel korban dijual sebagai modal check in kamar sebuah hotel di kawasan Royal. Saat berada di dalam kamar, gadis lugu itu lantas diajari AK bagaimana memuaskan syahwat pria hidung belang jika menjadi PSK, dengan cara disetubuhi sebanyak tiga kali.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Gadis Belia Dijual ke Mamih
AK lantas membawa ABG ke 'mamih' yang akan menjualnya ke pria hidung belang sebagai PSK. Malam itu juga, Selasa, 2 Juni 2020, Bunga langsung dijajakan ke pria hidung belang. Dia bekerja mulai pukul 22.00 WIB hingga 03.00 WIB setiap harinya.
"Bukannya korban kerja di toko baju, melainkan tersangka menjadikan korban sebagai (PSK). Uang hasil menjadi PSK setiap pagi harinya, korban diberi seadanya dari mulai Rp50 ribu sampai Rp200 ribu," dia menerangkan.
Pihak orang tua mencari tahu keberadaan Bunga, hingga didapatkan informasi bahwa anaknya ada di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Khawatir keadaan anaknya, keluarga segera mendatangi rumah pelaku untuk menjemput Bunga.
Di rumah, Bunga menceritakan semua yang dia alami sejak 02 Juni sampai 09 Juni 2020. Karena tak terima anaknya di perdagangkan sebagai PSK, keluarga melaporkannya ke Polres Serang. Akhirnya pelaku AK ditangkap pada Jumat, 19 Juni 2020 lalu.
Tersangka dikenakan Pasal 02 Undang-undang (UU) RI nomor 21 tahun 2007, tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), juncto Pasal 332 ayat 1, ke-1e dan Ke-2e, juncto Pasal 55 KUHP tentang TPPO dan atau melarikan perempuan yang belum dewasa.
"Ancamannya penjara maksimal lima tahun dan minuman tiga tahun," dia menjelaskan.
Advertisement