Sukses

Fase AKB di Jabar, Begini Aturan Menggelar Resepsi Pernikahan

Gubernur Jabar Ridwan Kamil meminta masyarakat yang akan menggelar resepsi pernikahan di masa AKB untuk memenuhi persyaratan protokol kesehatan Covid-19.

Liputan6.com, Bandung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta masyarakat yang akan menggelar resepsi pernikahan di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) untuk memenuhi persyaratan dan tetap menaati protokol kesehatan Covid-19.

Adapun izin resepsi pernikahan dilonggarkan karena Provinsi Jabar tidak memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) skala penuh maupun parsial dan menggantinya dengan AKB, kecuali wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).

"Kita harus menyesuaikan diri dan memenuhi ketentuan resepsi pernikahan yang terselenggara pada saat pandemi Covid-19," kata pria yang karib disapa Emil itu, Sabtu (27/6/2020) lalu.

Emil memberi contoh dalam resepsi pernikahan di Kota Bandung. Undangan yang hadir dibatasi hanya 30 persen sesuai kebijakan Pemerintah Daerah Kota Bandung. Sementara undangan lainnya bisa menyaksikan secara virtual melalui aplikasi. 

Selain itu, anak-anak dan lansia dianjurkan tidak mengikuti resepsi pernikahan. Sementara protokol untuk makanan disajikan oleh penyelenggara ke meja undangan dan tidak boleh dalam konsep standing party.

Menurut Emil, yang terpenting adalah substansi syariat dari pernikahan yaitu akad nikah. "Hal lain saya kira bisa disesuaikan," tuturnya.

Terkait undangan yang dibatasi hanya 30 persen, Emil berujar bahwa undangan yang menyaksikan resepsi lewat aplikasi bukan berarti mengurangi restu dan doa dalam merayakan hari bahagia mempelai.

"Inilah cara baru dalam masa pandemi ini dengan memanfaatkan teknologi, tidak mengurangi rasa restu kita," ucapnya.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Tidak Ada Standing Party

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mewanti-wanti penyedia jasa pernikahan atau atau Wedding Organizer (WO) menerapkan standarisasi protokol kesehatan yang sangat ketat.

Ada berbagai hal yang wajib dilakukan oleh seluruh orang yang terlibat agar pesta pernikahan tak berujung penyebaran Covid-19.

Yana menuturkan para penyelenggara dan keluarga harus disiplin dalam menata tempat. Hal itu agar semua yang hadir tetap menjaga jarak.

Penyelenggara juga wajib menyediakan beragam sarana penunjang protokol kesehatan. Termasuk harus cermat mengatur waktu kedatangan tamu agar tidak terjadi kerumunan.

"Kita tidak tahu tamu yang datang itu dari mana? apakah dari zona merah atau bukan? Kita tidak tahu. Makanya standar protokol kesehatan harus ketat," kata Yana, Minggu (28/6/2020).

Yana mengapresiasi keseriusan para pengusaha WO untuk menyelenggarakan simulasi resepsi di tengah pandemi Covid-19 ini. Namun masih terdapat sejumlah kekurangan yang harus dilengkapi.

"Karena pernikahan itu interaksi orangnya cukup banyak, jadi harus sangat ketat protokol kesehatannya. Kurangnya, sedikit demi sedikit sambil jalan diperbaiki bertahap," ujarnya.

Salah satu masukannya, Yana meminta upacara adat ditiadakan terlebih dahulu.

"Pada tahap awal sebaiknya tidak diselenggarakan upacara adat yang menyita waktu. Karena kita minta penyelenggara atau keluarga untuk membagi waktu," jelasnya.

Yana juga meminta agar penyelenggara resepsi menyediakan tempat duduk sesuai jumlah minimum 30 persen dari kapasitas gedung. Sehingga tamu di dalam gedung akan lebih mudah terpetakan.

"Jangan dulu standing party. Karena kalau berdiri itu tidak ketahuan jumlahnya. Harus duduk sehingga bisa kelihatan jumlahnya sesuai kapasitas maksimum," katanya.

Â