Liputan6.com, Kudus - Seorang tahanan kasus judi terkonfirmasi Covid-19 saat hendak dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kudus.Â
"Tahanan itu kasusnya sudah inkrah atau berkekuatan tetap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Rustriningsih, dikutip Antara, Senin (29/6/2020).
Dirinya mengakui sebelum dimasukkan ke Rutan Kudus, tahanan yang dititipkan di tahanan Polres Kudus tersebut terlebih dahulu dilakukan tes cepat (rapid test)Â Covid-19.
Advertisement
Hasilnya, kata dia, ternyata reaktif corona, kemudian ditindaklanjuti dengan tes usap (swab) tenggorokan dan hasilnya diketahui juga reaktif Covid-19.
"Kini tahanan tersebut sudah diisolasi," ujarnya.
Baca Juga
Sementara para pengantar tahanan dari Kejaksaan Negeri beserta tahanan lainnya, juga dilakukan tes usap dengan bantuan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kudus, Andini Aridewi, membenarkan adanya tahanan yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Dirinya mengakui Kejari Kudus memang sempat meminta bantuan DKK karena adanya satu tahanan yang positif corona.
"Kemarin kami lakukan uji rapid dan swab pada satu rombongan yang salah satunya kena," ujarnya.
Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 juga sudah melakukan pelacakan kontak erat dengan penderita hingga pengujian dan pengobatannya.
Masyarakat diingatkan untuk selalu waspada, karena siapa pun bisa tertular virus corona, termasuk para tahanan yang berada di Rutan maupun ruang tahanan Polres Kudus.
Untuk mencegah penularan, kata Andini, setiap tahanan yang hendak dipindahkan wajib menjalani tes cepat corona, ketika reaktif dilanjutkan dengan tes usap. Hal tersebut, kata dia, sudah dilakukan oleh jajaran Polres Kudus.
Â