Liputan6.com, Bangkalan - Di tengah situasi pandemi Covid-19 yang belum menunjukkan tanda mereda, muncul polemik baru terkait Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang diusulkan Fraksi PDI Perjuangan.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan meski polemik RUU HIP terus bergulir dengan banyaknya organisasi yang menyuarakan penolakan, Presiden Joko Widodo belum memikirkan untuk membahas RUU yang dinilai berpotensi menjadi pintu kembalinya gerakan komunisme yang telah dilarang pemerintah lewat TAP MPRS Nomor 20 Tahun 1966.
Menurut Mahfud, presiden saat ini tengah fokus mengendalikan penyebaran virus corona yang pertama muncul di Wuhan China pada akhir 2019 lalu. Virus ini terdeteksi masuk ke Indonesia pada Februari 2020 dengan pasien pertama berasal dari Depok, Jawa Barat.
Advertisement
Baca Juga
"Surat terkait RUU HIP diterima presiden tanggal delapan, besoknya diteruskan ke saya dan baru tanggal 10 saya bahas dengan menteri terkait. Tanggal sebelas saya menghadap dan presiden mengatakan agar pembahasan RUU HIP ditunda karena mau fokus menangani Covid-19," kata Mahfud MD, saat bertemu ulama Madura di Pendopo Agung Kabupaten Bangkalan, Sabtu (27/6/2020).
Jika ada bertanya kenapa ditunda dan tidak langsung dibatalkan, Mahfud MD tegas mengatakan seorang kepala negara tidak boleh asal mencabut sebuah rancangan undang-undang karena buruk bagi demokrasi, termasuk RUU HIP.
"Tidak boleh. (Presiden) tak boleh sembarangan mencabut. Ya kalau presidennya baik, kalau sepuluh tahun lagi presidennya otoriter, tak setuju aturan ini dicabut, apa-apa dicabut, itu tidak baik. Bernegara ada mekanismenya," ujar dia.
Atas pertimbangan itu, Mahfud menilai sudah tepat presiden menunda pembahasan RUU HIP. Sebab dengan ditunda, maka RUU HIP akan dikembalikan ke DPR agar dibahas kembali dengan seluruh stakeholder. Dengan begitu masyarakat bisa masuk untuk memberi masukan.
Â
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Mahfud MD: Presiden Tidak Tahu itu Jujur
Dalam beberapa kesempatan, ketika ditanya soal RUU HIP, Presiden Jokowi mengaku tidak tahu isi RUU, sehingga mengundang cibiran di media sosial.
Menurut Mahfud MD, presiden tak pura-pura lantaran memang belum tahu. Menurut dia, tak mungkin presiden membaca satu per satu RUU yang jumlahnya pernah mencapai 250 buah dalam satu periode.
Maka mekanismenya, kata dia, bila ada RUU yang perlu disikapi, presiden akan mendelegasikan ke seorang menteri koordinator untuk membahasnya bersama kementerian terkait dan mendengar masukan masyarakat.
Bila pembahasan rampung dan disetujui, maka presiden akan mengeluarkan surat presiden (surpres). Surpres adalah persetujuan yang disertai Daftar Isian Masalah (DIM) seperti meminta satu pasal dihapus atau merevisi. Bisa juga menambahkan pasal baru.
"Tapi untuk RUU HIP, presiden tidak mengeluarkan surpres. Presiden belum menyikapi apapun, keputusan presiden adalah menunda pembahasannya,"Â dia mengungkapkan.
Advertisement