Liputan6.com, Tuban - Entah apa yang merasuki AF (34), seorang bapak yang juga warga Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban itu. Dia tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur sebanyak 8 kali. Perbuatan bejat itu bahkan dilakukannya sejak November 2019 hingga Maret 2020. Korban diketahui merupakan anak tiri dari istri ketiga pelaku.
Di hadapan polisi, pria bejat itu mengakui perbuatannya. Dia berdalih istri ketiganya menolak diajak berhubungan badan, sehingga dilampiaskan ke anak tirinya.
"Istri selalu menolak ketika saya ajak berhubungan badan," kata AF di Mapolres Tuban, Senin, (29/6/2020).
Advertisement
Sebelum menjalankan aksinya, AF membujuk korban dan bilang akan membiayai sekolahnya hingga perguruan tinggi. Rayuan gembel juga dikeluarkan dengan berjanji akan memberikan kado ulang tahun dan uang Rp50 ribu.
Baca Juga
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh mengatakan, korban sempat diancam pelaku agar tidak bercerita kepada pihak keluarga.
Korban akhirnya berani menceritakan perbuatan ayah tiri bejat itu kepada sang ibu. Pihak keluarga korban pun melaporkan ke pihak Polres Tuban hingga dilakukan penangkapan.
"Pelaku telah ditahan dengan sejumlah barang bukti," kata Ruruh.
Dari hasil pemeriksaan, Ruruh menjelaskan, pelaku ternyata sudah tiga kali menikah. Istri pertama merupakan wanita asal Kabupaten Lamongan dan sudah bercerai pada 2012.
"Pernikahan dengan istri pertama tidak dikaruniai anak. Hingga cerai karena tidak ada kecocokan dari keduanya," ungkapnya.
Setelah itu, pelaku kembali menikah lagi dengan istri kedua asal Kabupaten Tuban. Pernikahan kedua dikarunia satu anak laki-laki yang saat ini berusia 6 tahun. Pernikahan itu juga tak bertahan lama, dan berakhir cerai pada 2014.
Kemudian pelaku kembali menikah untuk ketiga kalinya dengan seorang janda dengan tiga orang anak. Kemudian, kembali bercerai pada Januari 2020. Salah satu anak tirinya itulah yang kemudian menjadi korban nafsu bejat pelaku.
Atas perbuatannya, ayah bejat itu dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan. Pelaku juga diancam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Pasal 76 huruf d Juncto Pasal 81 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.