Liputan6.com, Padang - Seorang pria warga Lubuk Gadang Rao Kabupaten Pasaman Sumatera Barat harus berurusan dengan polisi karena memperdagangkan trenggiling yang merupakan satwa langka dan dilindungi.
Pelaku berinisial IL (34) itu diamankan tim Gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat dan Polres Pasaman di sebuah penginapan di daerah Rao.
"Iya diamankan ketika akan memperjualbelikan bagian tubuh satwa berupa sisik Trenggiling," kata Kepala seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumbar, Khairi Ramadhan kepada Liputan6.com, Rabu (1/7/2020).
Advertisement
Dia mengatakan dari tangan pelaku, diamankan sekitar 1 kilogram sisik trenggiling yang sudah dikeringkan dan akan diperjualbelikan.
Hasil penyelidikan tim gabungan, awalnya pelaku akan melakukan jual beli sisik trenggiling sebanyak 10 kilogram dengan harga per kilogram Rp1 juta rupiah.
Baca Juga
"Namun, ketika akan menunggu sisa barang lainnya terkumpul pelaku diamankan oleh tim gabungan," jelas Khairi.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti sisik trenggiling diamankan di Polres Pasaman di Lubuk Sikaping.
Sisik trenggiling tersebut, kata Khairi, didapat dari teman pelaku yang masih satu jaringan perdagangan satwa dilindungi, namun pihaknya masih mengembangkan kasus itu.
Pelaku terancam pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta rupiah," ujarnya.
Tim gabungan, lanjutnya, masih terus mengembangkan kasus perdagangan satwa dilindungi di wilayah kabupaten Pasaman Sumatera Barat.
"Apakah ada pelaku lainnya akan dikembangkan lagi," katanya.
Trenggiling yang bernama latin Manis javanica memiliki lidah panjang, pemakan semut dan serangga lain. Konon sisiknya kerap digunakan sebagai bahan kosmetik dan obat-obatan.