Liputan6.com, Palembang - Kasus peredaran narkoba di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), masih saja melibatkan para Ibu Rumah Tangga (IRT).
Setelah beberapa IRT diciduk kepolisian karena menjadi kurir narkoba, kali ini giliran NS (32), yang menambah panjang deretan wanita yang menjalani pekerjaan sampingan menjadi kurir narkoba.
Warga Kecamatan Ilir Timur (IT) 2 Palembang Sumsel ini, diciduk Tim Satnarkoba Polrestabes Palembang, pada awal bulan Juli 2020 ini.
Advertisement
NS mengakui, jika dia hanya mendapat upah Rp50 ribu hingga Rp100 ribu untuk sekali pengiriman paket narkoba.
Baca Juga
"Dapat upah paling besar Rp100 ribu untuk sekali pengiriman paket. Saya baru sekali ini mengirim paket narkoba, tapi langsung tertangkap," ucapnya, saat diinterogasi di Mapolrestabes Palembang, Jumat (3/7/2020).
NS yang sehari-hari bekerja sebagai buruh cuci di lingkungan tempat tinggalnya, mengaku terpaksa melakoni pekerjaan ini. Upahnya sebagai buruh cuci tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhannya sehari-hari. Sehingga dia nekat menjalankan pekerjaan sampingan ini, untuk menambah pemasukan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Narkoba AKBP Siswandi mengatakan, mereka mendapatkan informasi dari warga jika ada pengedaran narkoba di Kecamatan IT 2 Palembang.
"Saat tim kita menemui tersangka di suatu kawasan di Kecamatan IT 2 Palembang, ternyata dia memang benar membawa sabu seberat 220 gram yang dibungkus plastik," katanya.
Saat diamankan, tersangka digiring ke kediamannya agar menunjukkan barang bukti lainnya.
Di dalam rumah tersangka, petugas Polrestabes Palembang hanya menemukan 1 bal plastik bening, yang diduga digunakan untuk mengemas paket narkoba tersebut.
Tim Polrestabes Palembang kini sedang menelusuri jaringan narkoba yang beredar di Kota Palembang, dari pengakuan tersangka NS.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
IRT Kurir Narkoba
Dia mengatakan, NS menjadi IRT ke-10 yang diciduk karena terlibat pengedaran narkoba di Kota Palembang.
"Pergerakan IRT kadang tak terduga dan dinilai pandai berkamuflase. Dikira ibu-ibu pada umumnya, jadi direkrut untuk menjadi kurir narkoba," katanya.
Tim Polrestabes Palembang juga terus berupaya menelusuri jaringan pengedaran narkoba yang melibatkan para IRT di Kota Palembang.
Tersangka NS sendiri dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009. Yaitu tentang narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Advertisement