Sukses

Kasus Arisan Online di NTT, Istri Anggota TNI Dilaporkan ke Polisi

NAK, seorang ibu rumah tangga (IRT) yang tinggal di Kabupaten Belu, NTT dipolisikan rekan arisannya ke Polda NTT.

Liputan6.com, Kupang - NAK, seorang ibu rumah tangga (IRT) yang tinggal di Kabupaten Belu, NTT dipolisikan rekan arisannya ke Polda NTT.

Ia dilaporkan lima rekannya berinisial, SB, EKL, LP, ABZ, MBC. Laporan tentang dugaan penipuan dan penggelapan itu tertuang dalam Nomor: STTL/B/222/V/RES.1.11/2020/SPKT 28 Mei 2020.

Kuasa hukum korban, Nikolaus Ke Lomi, mengatakan, arisan online bernama Nong Ariso itu dibentuk tahun 2018 dan NAK sebagai admin. Namun, sejak Maret 2020, arisan ini dinyatakannya macet tanpa alasan jelas. 

Kemacetan itu menyebabkan kerugian bagi anggota arisan. Bahkan, menurut dia, total kerugian yang dialami kelima kliennya mencapai Rp500 juta.

"Sudah ditanyakan, tetapi admin selalu beralasan bahwa member yang bermasalah," ujarnya kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Kupang, Jumat (3/7/2020).

Ia mengatakan, sebelumnya, kliennya sudah menempuh upaya mediasi, tetapi terlapor tidak beriktikad baik. Ia bahkan, menantang korban membuat laporan polisi.

Selain melaporkan NAK ke Polda NTT, kliennya juga melaporkannya suami NAK, yang merupakan anggota TNI ke POM. Pasalnya, ada dugaan kuat aliran dana arisan online mengalir ke rekening suaminya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Lapor ke POM

Sebelum arisan dinyatakan macet, suami NAK juga bertindak sebagai penagih uang kepada nasabah yang macet pembayaran.

"Ada bukti lengkap transferan ke rekening suaminya, makanya kita laporkan ke POM. Soal jumlahnya, nanti penyidik yang ungkap. Jika laporan tidak diterima POM, kami akan laporkan ke Danrem," tegasnya.

Ia berharap penyidik Polda NTT objektif dan profesional mengungkap tuntas kasus itu, sehingga kliennya bisa mendapatkan keadilan.

"Lokusnya di Belu, tetapi laporannya ke Polda karena kami yakin lokasi paling netral, ada di Polda NTT. Karena itu, Polda NTT harus tegas tanpa pandang bulu. Yang salah harus diproses hukum," tutupya.

Sementara, NAK, hingga kini belum berhasil dimintai keterangan. Liputan6.com sudah berupaya menghubungi melalui nomor handphonenya, tetapi di luar jangkauan. 

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Johannes Bangun membenarkan adanya laporan itu. Saat ini, polisi telah memeriksa beberapa saksi termasuk saksi korban.

"Sudah diperiksa korbannya, nanti perkembangannya kita informasikan," katanya.