Sukses

Pegiat Anti Korupsi Desak Jaksa Agung Usut 'Mafia Kasus' di Kejati Sulsel

Sejumlah pegiat anti korupsi di Sulsel ramai-ramai mendesak Jaksa Agung menindaklanjuti temuan Komisi III DPR terkait adanya aktivitas dugaan mafia kasus di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

Liputan6.com, Makassar - Belum lama ini beredar video Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Jaksa Agung. Dalam video RDP berdurasi sekitar dua menit tersebut, seorang anggota Komisi III DPR, Supriansa mengadukan kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kepada Jaksa Agung khususnya terkait dengan penanganan sejumlah kasus-kasus korupsi yang terjadi di daerah yang berdekatan dengan dapil pemilihannya di Sulsel.

Di hadapan Jaksa Agung, mantan Wakil Bupati Soppeng itu dengan tegas meminta agar kinerja Kejati Sulsel dievaluasi karena dalam menangani sejumlah kasus korupsi ramai menjadi bahan pembicaraan.

Bahkan, lanjut dia, beberapa kasus yang terkait dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setiap hari menjadi berita dan benar-benar ribut.

Tak hanya itu, Supriansa juga membeberkan adanya peran seseorang yang dinilai bisa melindungi semua orang yang diduga terperiksa di Kejati Sulsel. Dan ketika seseorang yang dimaksud itu berbicara di hadapan Kajati, juga langsung didengar.

"Saya minta kalau modelnya seperti itu Kajatinya, tarik aja Kajatinya itu. Tidak bisa dibiarkan seperti itu modelnya. Merusak namanya penegakan hukum," tutur Supriansa dalam rekaman video RDP bersama Jaksa Agung.

Menanggapi hal itu, lembaga pegiat antikorupsi di Sulsel ramai-ramai mendesak Jaksa Agung agar segera menindaklanjuti dan mendalami apa yang telah dibeberkan oleh Supriansa, anggota Komisi III DPR yang membidangi Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM) dan Keamanan dalam RDP tersebut.

"Utamanya terkait peran seseorang yang dinilai bisa melindungi semua orang-orang yang diduga terperiksa di Kejati Sulsel. Dan ketika seseorang yang dimaksud itu berbicara dihadapan Kajati, juga langsung didengar. Saya kira ini patut diseriusi jangan sampai seseorang yang dimaksud memang mafia kasus selama ini," terang Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi, Kadir Wokanubun dimintai tanggapannya via telepon, Sabtu (4/7/2020).

Ia berharap Jaksa Agung segera menginvestigasi keberadaan seseorang yang diduga berperan sebagai mafia kasus yang dimaksud oleh anggota Komisi III DPR Supriansa dalam video RDP Komisi III DPR bersama Jaksa Agung yang beredar belum lama ini.

"Jaksa Agung harus menindaklanjuti. Tentunya apa yang diungkapkan Supriansa selaku wakil rakyat itu bukan asal-asalan. Tapi pengaduan langsung dari masyarakat yang diterimanya kemudian ia sampaikan di dalam RDP," ujar Kadir.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hary Setiyono saat dimintai tanggapannya terkait hal tersebut, mengatakan hal itu sudah dijawab tegas oleh Jaksa Agung dalam RDP bersama Komisi III DPR.

"Saya kira kemarin sudah dijawab oleh Jaksa Agung," singkat Hary.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Kasus Atur-Atur Proyek Alkes

Jauh sebelumnya, lembaga pegiat anti korupsi di Sulsel di antaranya Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) juga mendukung upaya Komisi III yang telah merekomendasi pihak Kejaksaan agar segera mengusut kasus dugaan pengaturan pelaksanaan kegiatan pengadaan alkes di sejumlah daerah di Sulsel oleh seorang oknum pengusaha bernama Imelda Obey dengan cara memanfaatkan hubungan kekerabatan dengan oknum di Kejaksaan mengintimidasi Kepala Daerah.

"Kejaksaan jangan menutup diri dari informasi publik terkait dugaan pengaturan alkes sebagaimana disampaikan oleh anggota DPR RI di sejumlah pemberitaan media," kata Kadir Wokanubun, Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) di Makassar.

ACC Sulawesi, kata dia, juga berharap kala itu agar Kejaksaan menyelidiki dugaan pengaturan proyek alkes di Sulsel yang diduga dilakukan oleh oknum pengusaha bernama Imelda Obey sebagaimana disampaikan oleh anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding.

"Kami mendesak Kejaksaan untuk memberi sanksi kepada oknum Jaksa nakal yang diduga bermufakat jahat dengan yang bersangkutan dalam hal pengaturan proyek alkes di Sulsel," tegas Kadir.

Tak hanya itu, ACC Sulawesi, lanjut Kadir, juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera berkordinasi dan menyupervisi Kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) agar pengusutan kasus dugaan pengaturan proyek alkes yang diduga dilakukan oleh oknum pengusaha, Imelda Obey segera dilakukan.

"Kita sangat berharap KPK segera lakukan koorsup ke Kejati Sulsel agar kasus ini segera diusut dan tidak terlalu lama berpolemik. Ini harus segera diusut hingga tuntas," ucap Kadir.

 

3 dari 3 halaman

Rekomendasi Komisi III DPR

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dikabarkan saat itu telah merekomendasi pihak Kejaksaan agar segera mengusut keberadaan oknum pengusaha di Sulsel yang kerap bermain mengatur-atur pelaksanaan proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes).

Anggota Komisi III DPR saat itu, Sarifuddin Sudding mengatakan oknum pengusaha yang kerap mengintimidasi sejumlah Kepala Daerah di Sulsel dalam hal pelaksanaan proyek pengadaan alkes diketahui bernama Imelda Obey.

Dalam memuluskan aksinya, Imelda, lanjut Sarifuddin, diduga bermufakat jahat dengan oknum di Kejaksaan.

"Kami di Komisi III sudah memerintahkan pihak Kejaksaan khususnya Kejati Sulsel agar segera proses hukum oknum pengusaha bernama Imelda tersebut," kata Sarifuddin saat berada di Makassar.

Ia mengatakan, awal terungkapnya sepak terjang Imelda berawal dari pembahasan kinerja Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) atau Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Dalam pelaksanaannya, program TP4 maupun TP4D dikabarkan kerap dimanfaatkan oleh segelintir oknum Kejaksaan untuk meminta jatah pengerjaan proyek.

Tak hanya itu, dari laporan yang diterima oleh Komisi III khususnya dari daerah Sulsel, dikabarkan ada seorang pengusaha bernama Imelda juga kerap memanfaatkan hubungan kekerabatan dengan oknum Kejaksaan untuk mengintimidasi Kepala Daerah dalam hal pelaksanaan kegiatan pengadaan alkes.

"Imelda ini melakukan permufakatan jahat dengan oknum kejaksaan mengintimidasi Kepala Daerah dalam hal kegiatan pengadaan alkes. Yah dia seenaknya mengatur-atur pelaksanaan alkes memanfaatkan hubungan dekat dengan oknum itu," terang Sarifuddin.

Dengan adanya hal tersebut, menjadi salah satu dasar pertimbangan Komisi III memutuskan mengeluarkan rekomendasi pembubaran TP4 maupun TP4D bentukan HM Prasetyo saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Agung kemarin.

"Jadi kami di Komisi III jelas merekomendasi TP4 maupun TP4D dibubarkan saja," tegas Sarifuddin.

Menanggapi tudingan Komisi III DPR terkait dirinya yang dikabarkan kerap berperan mengatur-atur pelaksanaan proyek pengadaan alkes di sejumlah daerah di Sulsel dengan memanfaatkan hubungan kekerabatan dengan oknum pejabat Kejaksaan, Imelda Obey selaku oknum pengusaha yang dimaksud memilih tak memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi yang dilayangkan oleh Liputan6.com tampak hanya dibaca tanpa ditanggapi sedikit pun.