Sukses

Pria di Ogan Komering Ilir Tega Rudapaksa Kedua Anak Kandungnya Selama 4 Tahun

ID (41) tega mencabuli kedua anak perempuannya selama empat tahun di Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumsel.

Liputan6.com, Palembang - Aksi pencabulan dalam hubungan darah atau inses, masih saja terjadi di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Kali ini menimpa dua remaja putri di Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumsel.

Namun tak disangka, pelaku rudapaksa ini adalah ayah kandung kedua remaja putri itu sendiri, yang bernama ID (41).

Perbuatan bejat warga Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir ini terungkap, setelah salah satu anaknya memberanikan diri melapor ke pejabat desa setempat.

Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Alamsyah Pelupessy mengungkapkan, tindakan asusila ini ternyata sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2016 lalu, atau selama empat tahun lamanya.

"Kedua korban merupakan anak kandung pelaku, yang berusia 14 tahun dan 16 tahun. Salah satu anak pelaku akhirnya memberanikan diri mengungkap kasus ini," ucapnya, Sabtu (4/7/2020).

Tindakan asusila dilakukan pelaku ID terakhir kali yaitu pada tanggal 15 Juni 2020 lalu. Awalnya pelaku mengajak anaknya yang berusia 16 tahun, dengan dalih mengambil mobil ke rumah teman pelaku.

Lalu di perjalanan, pelaku malah membawa anak kandungnya sendiri ke sebuah pondokan di perkebunan sawit di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

"Karena pelaku sering berbuat kasar, korban takut dan hanya bisa mengikuti kemauan ayahnya," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Sejak 2016

Namun setelah lama menyimpan kepedihan ini, salah satu anak melaporkan ke pihak Rukun Tetangga (RT) setempat. Pihak RT akhirnya menyampaikan kasus ini ke pihak kepolisian.

Setelah mendapatkan laporan itu, tim Polres Ogan Komering Ilir langsung bergerak mengamankan pelaku di kediamannya.

"Pencabulan ini dilakukan pelaku pada tahun 2016 ke anak pertamanya. Sedangkan aksi pencabulan ke anak keduanya, dilakukannya pada tahun 2019 lalu," ucapnya.

Kedua korban selama ini tinggal bersama pelaku dan ibu tirinya di Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumsel. Sedangkan ibu kandungnya sudah tinggal berjauhan, pasca-perceraian kedua orangtuanya.

Pelaku ID mengaku khilaf telah menodai kedua anaknya. Dia berdalih melakukan perbuatan bejat tersebut, karena istrinya tak bisa memenuhi kebutuhan batinnya.

 

 

3 dari 3 halaman

Cabuli Anak Tetangga

Atas perbuatan itu, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU No 35 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Terlebih pelaku merupakan ayah kandung kedua korban, sehingga dikenakan pasal pemberatan.

Selain kasus rudapaksa inses, Mapolres Ogan Komering Ilir juga menangkap pelaku pencabulan lainnya berinisial HK(63).

HK sendiri menjadi pelaku pemerkosaan anak di bawah umur, yang merupakan anak tetangganya sendiri.

Pencabulan ini terjadi pada tanggal 10 Juni 2020, di Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir. S (10) menjadi korban bejat HK bahkan dari bulan Maret 2020 lalu.

"Saya tergiur kemolekan tubuh S, jadi mengajak dia ke rumah kosong dengan iming-iming uang Rp10.000. Di sana saya mencabuli dia," ucap HK yang sudah mempunyai tiga cucu ini.