Sukses

Densus 88 Kawal Pembebasan Napi Terorisme Jaringan Santoso di Lapas Gorontalo

Bahtiar telah terbukti melakukan tindak pidana terorisme, dan dinyatakan melanggar pasal 13 UU RI No. 15 tahun 2003

Liputan6.com, Gorontalo - Seorang narapidana alias napi terorisme di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Gorontalo, SBB alis Bahtiar (32) akhirnya dinyatakan bebas, Minggu (5/7/2020)

Bahtiar merupakan anggota teroris kelompok Mujahidin Indonesia Timur (TIM) pimpinan Santoso alias Abu Wardah. Ia menjalani hukuman selama 4 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, Bahtiar, Lelaki kelahiran Palopo, Sulawesi Selatan itu terlibat aksi terorisme pada 2015 silam. Pemuda itu berperan sebagai pemasok kebutuhan makanan pokok di Kota Palu dan Poso, Sulawesi Tengah. Bahtiar dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman sejak 7 Januari 2016.

Setelah menjalani masa hukuman, Bahtiar dinyatakan bebas oleh Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo. Penetapan bebas Bahtiar dilakukan melalui surat lepas tertanggal 5 Juli 2020 yang diteken Kepala Lapas Kelas II A Gorontalo, Ignatius Gunadi.

Menurutnya, Bahtiar telah terbukti melakukan tindak pidana terorisme, dan dinyatakan melanggar pasal 13 UU RI No. 15 tahun 2003 berdasarkan putusan pengadilan. Napi terorisme tersebut telah menyelesaikan masa hukuman.

"Kami segera pulangkan ke kampung halamannya,” ungkap Ignatius Gunaidi

“Pada pukul 09.50, saya menyerahkannya kepada Kanis Indensos Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Sulawesi Tengah,” ucap Ignatius.

Selanjutnya napi terorisme yang bebas dikawal empat anggota Tim Densus 88 dibawa dari Lapas Gorontalo menuju ke daerah asalnya, yakni di Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah.

"Meski begitu, tetap pada pengawalan ketat," tandasnya.

Simak Video Pilihan Berikut: