Sukses

KontraS Ingatkan Polisi Ikuti Prosedur Hukum Terkait Kerusuhan di Mandailing Natal

Terkait unjuk rasa anarkis di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), mendapat perhatian dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut.

Liputan6.com, Mandailing Natal - Terkait unjuk rasa anarkis berujung kerusuhan di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), mendapat perhatian dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut.

Staf Advokasi Badan Pekerja KontraS Sumut, Ali Isnandar mengatakan, pihaknya mengingatkan pihak kepolisian tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dalam melakukan penindakan terkait kerusuhan dampak dari unjuk rasa terkait adanya masyarakat yang tidak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp600.000.

"Jangan sampai penindakan terhadap kasus itu mengerahkan kekuatan yang berlebihan, dan menjadi teror baru di tengah masyarakat," kata Ali, Senin (6/7/2020).

Menurutnya, Polres Mandailing Natal punya tanggung jawab untuk mengungkap siapa dalang di balik kerusuhan tersebut. KontraS mengingatkan, polisi tetap menjalankan langkah-langkah penyelidikan atau penyidikan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Jangan sampai juga, pengungkapan kasus ini justru memunculkan masalah baru bagi polisi dan masyarakat," sebutnya.

Kontras Sumut juga mewanti-wanti agar polisi tetap profesional dalam melakukan proses hukum. Karena peran massa pada saat kejadian berbeda-berbeda, dan tidak semua massa terlibat melakukan perusakan dalam kerusuhan.

"Bisa saja ada yang hanya sekedar ikut-ikutan melakukan aksi," ujarnya.

Ali berpandangan, jika penyidik tidak hati-hati sangat memungkin terjadi salah tangkap terhadap orang yang bukan pelaku kerusuhan. Penyidik juga diingatkan menghindari cara-cara kekerasan dan penyiksaan yang sifatnya melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Polisi diharapkan merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, Juncto Perkap Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negera Republik Indonesia.

"Jangan sampai tujuan penegakan hukum yang dilakukan polisi justru dengan cara-cara melanggar hukum," Ali menuturkan.

Saksikan juga video pilihan berikut:

2 dari 3 halaman

17 Orang Diamankan

Unjuk rasa anarkis yang terjadi di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal, berbuntut diamankannya 17 orang. Unjuk rasa terkait adanya masyarakat yang tidak mendapatkan BLT sebesar Rp600.000.

Kapolres Mandailing Natal, AKBP Horas Silalahi mengatakan, 17 orang yang diamankan merupakan terduga pelaku kerusuhan. Dari jumlah tersebut, 14 orang laki-laki dewasa, 1 wanita dewasa, dan 2 anak di bawah umur berusia 16 tahun.

"Dari 17 orang itu, 3 orang menyerahkan diri. Sementara yang lainnya kami amankan dari lokasi berbeda," kata Horas, Senin (6/7/2020).

Dijelaskan Kapolres, tindak pidana yang dilakukan oleh 17 orang tersebut adalah secara bersama-sama melakukan perusakan terkait kerusuhan terhadap barang dan atau pembakaran, dan atau melawan perintah petugas yang mengakibatkan luka, dan atau menghasut orang untuk melakukan perbuatan pidana.

"Para pelaku kami terapkan pasal 187 dan atau pasal 170, dan atau pasal 214 ayat (1) dan atau pasal 192 dan atau 160 KUHPidana," jelasnya.

Selain penegakan hukum paralel dengan upaya imbauan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) polisi juga menyampaikan pesan persuasif dan edukatif kepada kaum ibu dan anak-anak, serta warga masyarakat di Mandailing Natal.

"Harapan kita, situasi Kamtibmas di sana kembali normal, dan warga masyarakat dapat melakukan aktivitas seperti sedia kala," tegas Horas.

3 dari 3 halaman

Pengunduran Diri Kepala Desa

Sebelumnya Kepala Desa (Kades) Mompang Julu, Hendri Hasibuan, mengundurkan diri. Pengunduran diri terkait kerusuhan di Desa Mompang Julu, Kecamatan Penyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal.

Kabar pengunduran Hendri sebagai Kades diperoleh dari Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. Tatan mengatakan, pengunduran diri Kades berdasarkan surat pernyataan bermaterai 6000.

"Surat pernyataan dibuat Kepala Desa, bahwa dirinya sudah mengundurkan diri," kata Tatan, Selasa 30 Juni 2020.