Sukses

Kejati Sulsel Periksa Wabup Tana Toraja terkait Peralihan Kawasan Hutan Mapongka

Kejati Sulsel terus menggenjot penyelidikan dugaan peralihan kawasan hutan produktif Mapongka, Kabupaten Tana Toraja.

Liputan6.com, Tana Toraja - Penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dikabarkan memeriksa Wakil Bupati (Wabup) Tana Toraja, Victor Datuan Batara terkait kasus dugaan peralihan status kawasan hutan Mapongka yang merupakan akses jalan masuk menuju Bandara Buntu Kunik, Kabupaten Tana Toraja menjadi kawasan bukan hutan.

"Iya baru saja saya diambil keterangannya," kata Wabup Tana Toraja, Victor saat ditemui di Kantor Kejati Sulsel, Senin (6/7/2020).

Ia mengatakan keterangannya diambil dalam rangka penyelidikan kasus maraknya orang yang masuk di dalam kawasan Hutan Mapongka yang merupakan hutan produktif terbatas.

Namun, kata dia, di sisi lain agak susah karena sudah ada sebagian masyarakat yang telah memiliki sertifikat di dalam kawasan Hutan Mapongka tersebut.

Kawasan Hutan Mapongka, lanjut dia, jauh sebelumnya telah turun-temurun dikuasai oleh hak wilayah adat. Nanti pada tahun 1993, Kementerian Kehutanan menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait kawasan Hutan Mapongka sebagai hutan produktif terbatas.

"Dasar hak wilayah adat itulah sebagian warga mendapatkan sertifikat," ungkap Victor.

Pemerintah Kabupaten Tana Toraja juga pernah mengajukan pembebasan seluruh kawasan hutan produktif terbatas Mapongka kepada Kementerian Kehutanan, namun yang disetujui, kata Victor, hanya 103 hektare.

"103 hektare telah dikeluarkan dari status kawasan hutan produktif Mapongka. Itulah yang kita pecah-pecah mana yang dijadikan area pemukiman, lahan perkebunan, fasilitas umum diantaranya markas Kodim, Brimob, BMKG dan lainnya. Yah termasuk area jalan menuju Bandara Toraja itu," terang Victor.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil mengatakan penyelidikan bertujuan mengetahui apakah dalam kawasan Hutan Mapongka yang dikatakan merupakan hutan produktif terbatas itu bisa diterbitkan sertifikat atau tidak.

"Ini yang diselidiki oleh Pidsus. Dan hari ini kasus Hutan Mapongka Toraja tersebut ada dua orang saksi diperiksa," singkat Idil.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Dapat Dukungan Aktivis

Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Laksus) mendukung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengusut tuntas kasus peralihan status kawasan hutan Mapongka yang merupakan akses jalan masuk menuju Bandara Buntu Kunik, Kabupaten Tana Toraja menjadi kawasan bukan hutan.

"Di kawasan tersebut kan ada puluhan sertifikat terbit padahal jelas kawasan hutan. Dengan demikian terancam terjadi peralihan fungsi diawali dengan adanya peralihan status kawasan. Ini harus diusut tuntas mengapa dengan mudahnya terjadi peralihan status kawasan dari hutan menjadi bukan kawasan hutan," terang Ketua Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (LAKSUS), Muh. Anshar.

Ia memastikan jika kasus tersebut tak segera disikapi dengan tegas, maka ancaman bencana longsor serupa yang menimpa jalur penghubung Kota Palopo-Tana Toraja bakal terjadi.

"Longsor yang terjadi di jalur trans Kota Palopo- Toraja itu kan faktor penyebab lainnya karena terjadi perubahan alih fungsi hutan yang mengakibatkan kerusakan ekositem membuat kondisi hutan tidak berfungsi dengan baik sebagai resapan air sehingga mengakibatkan tanah longsor," kata Anshar.

Lebih lanjut ia mengatakan ancaman bencana serupa tentu bakal meneror kedepannya kepada masyarakat yang berada dekat dari kawasan Hutan Mapongka di Tana Toraja.

"Kawasan hutan Mapongka itu sudah banyak terbit sertifikat dengan leluasa dan itu tanda-tanda awal jika fungsi kawasan hutan bakal beralih menjadi lahan pemukiman. Kalau sudah demikian, maka siap-siap saja bencana longsor bakal kembali terjadi," ungkap Anshar.

Secara kelembagaan, ia dengan tegas mendesak Kejati Sulsel agar mengusut tuntas kasus peralihan status kawasan hutan Mapongka di Toraja menjadi bukan kawasan hutan.

"Seret semua yang terlibat. Utamanya Lurah, Camat, Pemda Toraja hingga BPN setempat. Apa dasar Lurah terbitkan sporadik (garapan) hingga Camat turut bertanda tangan dan disetujui oleh Pemda setempat dan kembali dimuluskan oleh BPN dengan mudahnya menerbitkan sertifikat jenis prona. Kan mereka tahu kawasan yang dimaksud masih berstatus kawasan hutan. Ini jelas merugikan negara karena diatas lahan kawasan hutan sudah ada terbit alas hak lainnya," Anshar menandaskan.

Tim penyidik Pidsus Kejati Sulsel dikabarkan telah turun melakukan puldata dan pulbaket bersama tim Dinas Kehutanan Sulsel, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Balai Litbang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di kawasan hutan Mapongka, Kamis 25 Juni 2020.

Dari hasil puldata dan pulbaket di lapangan, tim menemukan 36 sertifikat dari total 39 sertifikat yang dikumpukan dari oknum warga yang mengklaim kawasan Hutan Mapongka itu, dipastikan berada dalam kawasan hutan.

Sementara, tiga objek sertifikat lainnya masih akan dikaji lebih lanjut oleh tim BPKH apakah juga berada dalam kawasan hutan yang dimaksud atau tidak.

"Karena lokasi dari tiga objek sertifikat itu berada di pinggir kawasan hutan Mapongka," kata Kadis Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Parenrengi.

Ia juga membeberkan bahwa terdapat beberapa sertifikat yang dimiliki warga terbit melalui program prona.

"Pengalihan fungsi hutan itu cukup ketat. Dan kawasan hutan Mapongka yang mendapat izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk dialih fungsikan baru lokasi Pramuka dan jalan masuk ke Bandara Toraja," terang Andi Parenrengi.

 

3 dari 3 halaman

Kronologi Kasus

Diketahui tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel terus menyelidiki adanya penerbitan sertifikat tanah di kawasan hutan yang merupakan akses jalan masuk menuju Bandara Buntu Kunik, Kabupaten Tana Toraja.

"Semua yang terkait kita akan periksa maraton diantaranya pihak Pemerintahan Desa, Kecamatan, Pemerintah Kabupaten hingga BPN setempat," jelas Kepala Kejati Sulsel Firdaus Dewilmar di Kantor Kejati Sulsel.

Ia mengatakan akses jalan menuju Bandara baru Toraja hingga saat ini masih berstatus kawasan hutan sehingga dengan adanya penerbitan sertifikat hak milik di area tersebut, berarti telah merubah status kawasan hutan menjadi kawasan bukan hutan.

"Nah kita akan dalami ini karena merubah status kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan adalah wewenang pemerintah, dalam hal ini adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan," terang Firdaus.

Ia mengaku tak ingin terburu-buru menyimpulkan dugaan motif dibalik penerbitan sertifikat itu kaitannya dengan ganti rugi pembebasan lahan.

"Makanya kita dalami dulu kebenaran sertifikat yang dimaksud. Jangan sampai dibayarkan dan belakangan diketahui hal itu tidak benar alias sertifikat palsu atau tidak sesuai dengan prosedur. Itu jelas merugikan negara dan tentu kita tindak tegas," terang Firdaus.

Diketahui, proyek pembangunan akses jalan menuju Bandara Buntu Kunik telah menggunakan dana secara bertahap yang sumbernya dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Tahun 2019 Pemprov kucurkan anggaran sebesar Rp30 miliar untuk akses jalan menuju bandara baru tahap pertama. Tahun ini, pemprov kembali akan mengucurkan anggaran sekitar Rp32 miliar untuk lanjutan atau tahap dua pembangunan akses jalan menuju bandara baru Toraja," kata Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah sebelumnya.