Sukses

Beri Harapan Palsu, Karyawati Bank di Aceh Tipu Nasabah Miliaran Rupiah

Seorang karyawati salah satu bank milik pemerintah di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh, dilaporkan telah melakukan penipuan serta penggelapan terhadap nasabah hingga miliaran rupiah, simak beritanya:

Liputan6.com, Aceh - Seorang karyawati salah satu bank milik pemerintah di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh, dilaporkan telah melakukan penipuan serta penggelapan dana nasabah hingga miliaran rupiah. Angka kerugian para nasabah yang berhasil ditipu menurut polisi Rp6 miliar lebih.

Karyawati bank pelat merah berinisial RS (26) alias Vina ini menipu dengan cara mengiming-imingi para korban melalui harapan palsu bahwa mereka akan mendapat hadiah dari sejumlah uang yang terlebih dahulu dimintanya dalam bentuk deposit atau lainnya. Para korban penipuan ini akhirnya melapor ke polisi setelah sekian lama tak mendapat hadiah yang dijanjikan oleh RS.

Seorang pelapor bernama Masri bersama tiga orang lainnya mendatangi kantor polisi resor Abdya pada Jumat lalu (3/7/2020), diikuti laporan dari sejumlah korban penipuan lainnya, masing-masing pada 6-7 Juli. RS tidak ditangkap di kabupaten tempatnya bekerja dan berdomisili, tetapi, di Desa Bebangka, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, tempatnya melarikan diri setelah menerima sinyal kalau perbuatannya telah terendus, hanya teberselang sehari setelah dirinya dilaporkan pertama kali.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sekitar lebih kurang Rp6.300.000.000," sebut Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution via Kasat Reskrim, AKP Erjan Dasmi, dalam keterangan resmi kepada Liputan6.com, Senin (7/7/2020).

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

2 dari 2 halaman

Terancam Penjara Maksimal 15 Tahun

Muslihat RS selama melakukan penipuan dan penggelapan terkesan tidak acakadut atau sembarangan. Angka kerugian yang diakibatkan berkat keahlian perempuan tersebut dalam menipu para calon korban yang diduga kuat hanya dilakukan seorang diri memang tidak tanggung-tanggung.

Polisi telah menyita setidaknya lima buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sebagai barang bukti. Termasuk pula, satu unit mesin gesek kartu, laporan transaksi atau rekening koran, satu unit kendaraan utilitas sport atau SUV mini, serta beberapa barang bukti lainnya.

"Pasal yang dilanggar, pasal 46 ayat 1 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto pasal 372 juncto pasal 378 KUHPidana," sebut Erjan.

RS terancam pidana penjara minimal lima tahun, maksimal 15 tahun, denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar, paling banyak Rp20 miliar. Polisi masih akan mendalami kasus ini untuk memastikan adakah korban lain yang telah ditipu karyawati salah bank terbesar di Indonesia itu atau tidak.Â