Sukses

Polisi Ungkap 'Tragedi Bungkeng', Kasus Rudapaksa Janda di Bangkalan

Pentingnya Rumah Aman bagi korban rudapaksa.

Liputan6.com, Bangkalan - Polres Bangkalan, Jawa Timur, akhirnya mampu mengungkap kasus rudapaksa berjemaah yang dialami seorang janda satu anak. Dari 7 orang pemerkosa, 4 di antaranya telah masuk dalam tahanan.

"Benar, empat pelaku (rudapaksa) sudah diamankan kemarin," kata Kepala Polres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putera usai ditemui Lima Anggota DPRD Jawa Timur asal Bangkalan yang meminta semua pemerkosa ditangkap, Selasa (7/7/2020).

Untuk 3 pemerkosa lain, Rama memastikan mereka tetap akan dicari baik lewat cara persuasif atau paksaan. Dia berharap para tokoh masyarakat khususnya Kepala desa membantu polisi agar seluruh pelaku dapat ditangkap.

Jika dihitung mundur ke waktu kejadian pada Jumat dini hari (25/6), butuh 11 hari bagi polisi mengungkap kasus rudapaksa yang dikenal dengan istilah 'Tragedi Bungkeng' itu.

Minimnya saksi, ditambah korban tak mengenali pelaku, sempat menjadi hambatan sebelum akhirnya polisi berhasil menguak satu persatu identitas pelaku dan menangkap mereka. Selain saksi, beberapa pelaku yang diduga telah kabur ke luar daerah menjadi tantangan lain penyidik di lapangan.

Simak Video Pilihan Berikut:

2 dari 3 halaman

Korban Meninggal

Janda malang itu berinisial S. Perempuan 21 tahun ini tinggal di Kecamatan Kokop. Pada Kamis 2 Juli 2020 atawa enam hari setelah dirudapaksa berjemaah, ia ditemukan tak sadarkan diri dalam dapur.

Keluarga berusaha menolong dengan membawanya ke puskesmas, tetapi nyawanya tak tertolong. Polisi menyebut korban diduga menenggak racun serangga diduga karena depresi.

Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Demokrat, Hasani Bin Zuber menilai meninggalnya korban S sebenarnya bisa dicegah bila ada fasilitas 'rumah aman'. Di sanalah nantinya para korban kekerasan dan pelecehan akan mendapat konseling dengan psikolog untuk memulihkan rasa trauma yang dialami.

Apalagi, kata dia, dirinya mendapat informasi bahwa sebelum meninggal korban sempat diancam dan ditekan seseorang agar tidak melapor. Ancaman semacam ini, kata dia, bisa dicegah kalau korban berada di rumah aman.

"Soal rumah aman ini, nanti akan saya sampaikan ke ibu Menteri, agar di tiap Kabupaten punya rumah aman. Yang paling penting sekarang semua pelaku diungkap tuntas,," kata Hasani saat kunjungan kerja di Bangkalan, Selasa (7/7/2020).

3 dari 3 halaman

Kronologi 'Tragedi Bungkeng'

Kasus rudakpaksa yang dialami S, bermula saat dia dijemput dua teman lelakinya untuk berbelanja di sebuah minimarket di Kecamatan Tanjung Bumi. Tak langsung pulang usai berbelanja, acara berlanjut makan-makan dan nongkrong hingga lewat tengah malam.

Ketika pulang, mereka lewat jalur pintas ke Kokop melewati jalan Desa Bungkeng, Kecamatan Tanjung Bumi yang sepi dan rawan kriminalitas. Setelah melewati masjid, S dan keduanya temannya dicegat sejumlah pemuda.

Mula-mulanya korban ditanya identitas serta tujuan yang kemudian disertai ancaman agar dua temannya pulang. Sementara, korban S akan diantar pulang oleh dan para pemuda itu.

Bukannya diantar pulang, korban malah dibawa ke sebuah hutan dan terjadilah rudapaksa berjemaah itu. Perlawanan korban dengan teriakan juga sia-sia karena lokasi teramat sepi dan jauh dari permukiman.

Setelah nestapa itu berakhir, korban tak langsung melapor apa yang dialaminya. Laporan resmi ke polisi baru diterima pada Minggu (27/6/2020), tiga hari setelah peristiwa itu terjadi.