Sukses

Baper Ucapan Anggota Dewan, Ratusan Santri di Cirebon Geruduk Kantor DPRD

Ratusan santri dari berbagai ponpes di Cirebon geruduk kantor DPRD Kabupaten Cirebon menyusul pernyataan anggota dewan yang dianggap menyakiti hati para santri.

Liputan6.com, Cirebon - Ratusan santri dari berbagai ponpes di Cirebon menggeruduk kantor DPRD Kabupaten Cirebon menyusul pernyataan anggota dewan yang dianggap menyakiti hati para santri.

Massa yang tergabung dalam Lingkar Santri Cirebon (LSC) tersebut meminta anggota DPRD Kabupaten Cirebon Hermanto meminta maaf dihadapan publik.

"Ini aksi damai dan kami ingin mengklarifikasi pernyataan saudara Hermanto yang menyebut pondok pesantren itu 'bangkang'," kata Koordinator LSC Ahmad Ibnu Ubaidillah, Selasa (7/7/2020).

Pernyataan Hermanto soal pondok pesantren itu membangkan diucapkan dalam rapat gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu soal aturan IMB di salah satu kampus.

Menurut dia, kata bangkang adalah suul adab. Aturan IMB tidak berkaitan dengan pondok pesantren.

Oleh karena itu, massa mendesak Pemerintah Daerah khususnya Komisi III DPRD membuktikan dengan memberikan kemudahan akses persoalan pondok pesantren dan masyarakat pesantren, termasuk juga soal IMB.

"Harus dipahami bahwa kepentingan pondok pesantren dengan Pemerintah Daerah adalah kepentingan syiar keagamaan dan penguatan jati diri bangsa dalam segala bidang dan level manapun. Oleh karena itu berhenti mengkomoditi pondok pesantren untuk kepentingan politik praktis," kata dia.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Minta Maaf

Di tempat yang sama, Pengasuh Pondok Pesantren Merah Putih Kandang NU Buntet Pesantren Cirebon, KH Nauval Fuad Hasyim menyampaikan, pernyataan Hermanto dianggap menyakiti hati kalangan pesantren.

"Tidak ada sejarahnya pesantren kemudian membangkang dalam pemerintahan, itu enggak ada," ungkap Nauval.

Menurut dia, persoalan IMB dan salah satu kampus di Cirebon mengambil analogi pesantren dianggap sangat ngawur serta tidak memiliki keterkaitan.

Ia melanjutkan, kalau legislator bisa menjadikan gedung cagar budaya dilindungi secara aturan undang-undang, sejatinya pondok pesantren yang notabene merupakan khazanah budaya juga bisa dilindungi secara undang-undang.

"Saya di sini berbicara atas nama guru Pondok Pesantren Merah Putih Kandang NU, saya berharap legislator menyadari tentang persoalan kesejarahan ini, pesantren itu luar biasa, pastinya jenengan semua tahu, kiprah pesantren dalam perjuangan ini," kata dia.

Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Hermanto menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang menyinggung kalangan santri dan pesantren.

"Saya meminta maaf atas pernyataan saya saat rapat gabungan yang membuat tersinggung kalangan pesantren," ujar Hermanto di hadapan massa.