Liputan6.com, Aceh - Kepolisian resor Aceh Barat Daya masih akan mendalami kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang karyawati bank pelat merah di kabupaten tersebut. Sementara ini, diketahui jika para nasabah yang telah menjadi korban sang karyawati di antaranya merupakan legislator.
Karyawati salah satu bank terbesar di Indonesia cabang Blangpidie tersebut awalnya dilaporkan pada Jumat lalu (03/07/2020). Polisi masih mendapat laporan yang sama dari para korban lain penipuan setelah karyawati berinisial RS tersebut ditangkap di tempat pelariannya, yakni, di Kabupaten Aceh Tengah.
Advertisement
Baca Juga
RS alias Vina menipu para nasabah dengan cara memberi mereka harapan palsu akan mendapat hadiah atau reward dari sejumlah uang yang terlebih dahulu dimintanya dalam bentuk deposit dan lainnya. Tidak tanggung-tangggung, Vina sukses menipu dan menggelapkan uang para nasabah dari kalangan pengusaha dan pejabat.
"Kerugian korban bervariasi ada yang ratusan juta ada juga yang Rp1 miliar lebih dengan jumlah total sementara Rp6,3 miliar," sebut Kapolres Abdya, Muhammad Nasution, saat menggelar ekspose di Mapolres setempat, Selasa (07/07/2020).
Ibu satu anak ini memiliki sebuah mobil mewah berjenis utilitas sport atau SUV mini yang turut disita sebagai barang bukti. Selain itu, polisi ikut menyita lima kartu ATM berlogo Bank Rakyat Indonesia (BRI), serta satu unit alat gesek kartu.
"Pasal yang dilanggar, pasal 46 ayat 1 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto pasal 372 juncto pasal 378 KUHPidana," sebut Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi, dalam siaran pers diterima Liputan6.com, Selasa kemarin.
Vina terancam pidana penjara minimal lima tahun, maksimal 15 tahun juga denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar, paling banyak Rp20 miliar. Polisi mengatakan bahwa RS baru memulai aksi penipuan tersebut awal tahun ini.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Mengenang Malinda Dee
Kendati tidak sama dari segi modus operandi hingga jumlah rupiah yang berhasil diraup, Vina mengingatkan kita kepada Senior Relation Manager Citigold Citibank, Melinda Dee, yang sukses menguras uang nasabah dengan total Rp46,1 miliar selama enam tahun pekerjaannya hingga waktu main-mainnya dengan uang haram itu terbongkar pada 2011.
Modus yang digunakan Malinda dalam mengeruk isi tabungan nasabah seolah berlangsung normal. Dia meminta nasabah menandatangani formulir transfer yang masih kosong, terkadang ia menandatangani formulir itu sendiri.
Bankir yang tajir melintir akibat tindak pidana pencucian uang ini mengisi formulir dengan data-data tak sah alias palsu. Data itu terdiri dari nama nasabah pengirim, penerima, nominal uang hingga isi pesan seakan nasabah itu yang melakukan transaksi.
Setelah data lengkap, Melinda menyerahkan formulir transfer lantas ke bagian teller Citibank untuk proses transaksinya. Dia pun menikmati hasil kejahatannya untuk keperluan pribadi, dan sebagian dananya juga dikirim ke rekening adiknya Visca Lovitasari serta suami sirinya, Andhika Gumilang.
Advertisement