Sukses

Diduga Rugikan Negara Rp100 Miliar, BUMN di Riau Dilaporkan ke Kejaksaan

Pengelolaan dana KKPA di Koperasi Petani Sawit Makmur Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, terindikasi korupsi dan sudah dilaporkan ke Kejati Riau.

Liputan6.com, Pekanbaru - Pengelolaan dana Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) di Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, diduga terindikasi korupsi.

Law Enforcement Monitoring (Inlaning) sudah melaporkan kasus ini Kejaksaan Tinggi Riau. Yang dilaporkan adalah PT Perkebunan Nusantara V dan oknum di perusahaan pelat merah itu.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Muspidauan dikonfirmasi membenarkan adanya laporan ini. Dia menyebut laporan ini masih ditelaah sebelum diusut penyelidik.

"Nanti pengumpulan data dan keterangan dulu untuk mencari terjadinya tindak pidana atau tidak," kata Muspidauan, Rabu siang, 8 Juli 2020.

Direktur Inlaning, Dempos Tampubolon mengungkapkan, dugaan korupsi ini dilaporkan pada 25 Juni 2020. Dia meminta Kejati Riau mengusut kasus ini karena berpotensi merugikan negara Rp100 miliar.

Dempos menyebut ada 4 hal yang menjadi fokus laporan. Pertama, dugaan penyalahgunaan keuangan kredit KKPA oleh oknum PTPN V untuk membangun kebun bernilai Rp54 miliar.

Kredit dari Bank BRI Agro Pekanbaru untuk membangun kebun baru itu tak berjalan dengan baik. Salah satu buktinya, kondisi fisik kebun dan sarana prasarananya diduga tidak layak.

"Misalnya seperti jalan poros, jalan blok, dan gorong-gorong yang tidak layak. Namun PTPN V harus menanggung pembayaran kredit pada Bank BRI Agro karena kebunnya gagal," kata Dempos.

Dempos juga menyebut 100 hektare lahan KKPA itu gagal tanam dan panen. Belakangan, sertifikat hak milik dari lahan itu diagunkan ke Bank Mandiri di Palembang, Sumatera Selatan.

"Ini artinya lahan puso tetap dibebani utang dan dana pembangunan lahan puso tersebut ke mana?" ujar Dempos.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Sawit Gagal Panen

Kedua, Inlaning menduga ada penggelembungan kredit saat pengalihan kredit dari Bank BRI Agro Pekanbaru ke Bank Mandiri Palembang. Pasalnya kredit awal sebesar Rp54 miliar, setelah 10 tahun berjalan, bukannya berkurang tetapi bertambah jadi Rp83 milar.

Ketiga, besaran kredit yang dicairkan Bank Mandiri Palembang diduga ada permainan. Dempos menyebut sangat tidak masuk akal kredit kebun gagal bisa dicairkan Rp83 miliar dengan cicilan Rp900 juta lebih perbulan.

"Pencairan kredit sebesar Rp83 miliar tersebut masuk ke rekening PTPN V," sebut Dempos.

Dempos menyatakan, kredit itu tidak pernah dinilai oleh konsultan independen dan tanpa hasil penilaian fisik kebun Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar atau Provinsi Riau.

"Ini menimbulkan kerugian negara karena kemampuan bayar Kopsa-M sangat minim akibat produksi kebun tidak sampai 0,5 ton/bulan," kata Dempos.

Dempos memperkirakan hingga tahun 2023 PTPN V akan menanggung kerugian lebih dari Rp100 miliar karena menjadi penjamin atas uutang tersebut.

Keempat, Dempos menduga ada penyalahgunaan keuangan kredit pada Bank Mandiri Palembang. Pasalnya sesuai Perjanjian Kerjasama Nomor 07 tanggal 15 April 2013, kredit sebesar Rp83 miliar sebagian diperuntukkan perbaikan kebun KKPA dan sarana prasarana kebun KKPA.

"Namun dana tersebut tidak dipergunakan untuk perbaikan kebun KKPA dan sarana prasarana kebun KKPA Kopsa-M. Untuk apa dana tersebut digunakan, Kopsa-M sampai hari ini tidak mendapat penjelasan apapun dari PTPN V," sebut Dempos.

Sementara itu, Humas PTPN V Rizky, belum mau mengomentari adanya laporan Inlaning ini ke Kejati Riau.