Sukses

Asimilasi Bahar bin Smith Dibatalkan, Pengacara Gugat ke PTUN Bandung

Bahar bin Smith menggugat Bapas Kelas II Bogor ke Pengadilan Tata Usaha Negeri Bandung, Kamis (9/7/2020).

Liputan6.com, Bandung - Tim pengacara Habib Bahar bin Ali bin Smith atau Bahar bin Smith menggugat Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor ke Pengadilan Tata Usaha Negeri Bandung, Kamis (9/7/2020). Gugatan terkait pencabutan asimilasi terhadap kliennya, Bahar Smith, yang merupakan terpidana kasus penganiayaan remaja.

Gelar sidang yang dilaksanakan di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, siang tadi pun dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan persiapan perkara. Adapun jalannya sidang berlangsung tertutup.

Pihak penggugat beserta kuasa hukum dan tergugat bersama pengacara turut menghadiri sidang perkara Bahar bin Smith yang teregistrasi dengan nomor 73/G/2020/PTUN.BDG tersebut.

"Karena sidang hari ini sidang tertutup khusus hanya pengacara pihak penggugat dan tergugat saja yang hadir. Senin, 20 Juli nanti akan bersidang lagi untuk memperbaiki berkas yang tadi dikoreksi hakim," ucap pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta ditemui usai persidangan.

Menurut Ichwan, sidang belum memasuki pokok perkara gugatan. Namun baru sebatas pemeriksaan berkas kesiapan penggugat dan tergugat.

"Hari ini baru panggilan untuk pemeriksaan berkas perkara. Ada beberapa hal yang dikoreksi (hakim), surat kuasa gugatan baik dari penggugat maupun tergugat tentang kelengkapan syarat untuk beracara di PTUN," katanya.

Selain itu, lanjut Ichwan, hakim juga turut memeriksa berkaitan dengan izin kuasa hukum dan berita acara sumpah berkaitan dengan status kepengacaraan kita. Dengan demikian, sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan ke PTUN ditiadakan.

"Belum masuk ke pokok sidang. Sidangnya nanti 20 Juli. Hari kita diberi waktu 10 hari untuk melengkapi berkas-berkas yang tadi dikoreksi," tuturnya.

Terkait soal gugatan, Ichwan mengatakan pihaknya menggugat atas surat keputusan pembatalan asimilasi. Pihaknya tak menerima alasan Bapas Bogor atas pembatalan tersebut karena dianggap tak masuk akal.

"Pada SK (asimilasi) habib dianggap melanggar PSBB, serta memprovokasi masa. Padahal habib tidak pernah memprovokasi, tidak mengundang massa datang. Massa itu datang sendiri. Kemudian apa yang diuraikan habib (ceramah) adalah hal yang wajar," katanya.

Sementara itu, perwakilan Bapas Bogor Budiana membenarkan sidang pemeriksaan persiapan. "Tadi baru persiapan, baru perbaikan surat kuasa. Sidang berikutnya baru pokok materi," ucapnya.

Menurut Budiana, Bapas Bogor sudah siap menghadapi sidang gugatan ini. Namun ia tidak menjelaskan rinci apa yang disiapkan hadapi gugatan tersebut.

"Sekarang hanya perbaikan gugatan saja. Siap, kita sangat siap menghadapi gugatan," tegasnya.

Simak Video Pilihan Berikut Ini

2 dari 2 halaman

Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Seperti diketahui, Bahar bin Smith dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Klas 1 Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dia dipindah pada Selasa malam 19 Mei 2020.

Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin itu kembali menjalani sisa hukuman di dalam penjara setelah Kepala Lapas Cibinong mencabut Surat Keputusan (SK) Asimilasi. Direktur Jenderal Pemasyarakatan telah menyetujui pemindahan tersebut.

"Bahar bin Smith telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada hari Selasa malam, tanggal 19 Mei 2020 dengan pengawalan Kepolisian," kata Kepala Bagian Humas Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).

Rika menerangkan, alasan pemindahan itu semata-mata demi keamanan dan kenyamanan Bahar bin Smith dalam menjalani masa hukuman. Selain itu, mencegah gangguan keamanan dan ketertiban yang ditimbulkan oleh aksi massa simpatisan Bahar bin Smith.

Rika menjelaskan, simpatisan pendukung Bahar bin Smith berkumpul dan berkerumun, melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban Lapas sejak mengetahui Bahar bin Smith ditempatkan di Lapas Gunung Sindur.

Saat itu, simpatisan memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar, berkerumun berteriak teriak dan melakukan tindakan provokatif yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan.

"Massa simpatisan dalam jumlah besar yang berkeruman sangat rentan terjadinya penyebaran Covid -19 dan telah melanggar protokol Kesehatan Penanganan Covid-19," ujar dia.

Tak terima dengan SK pembatalan asimilasi, Bahar bin Smith melalui pengacara melayangkan gugatan ke PTUN Bandung.