Liputan6.com, Pekanbaru - Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet menjadi saksi Bupati Bengkalis non-aktif, Amril Mukminin di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dalam pembuktian kasus suap Proyek Jalan Duri-Sei Pakning ini, pria disapa Eet itu beberapa kali membuat majelis hakim kesal.
Hal ini membuat majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina SH mengingatkan mantan anggota DPRD Bengkalis itu terkait keterangan palsu di pengadilan. Bahkan, hakim anggota sampai mengeluarkan kata "bengak".
Advertisement
Baca Juga
Dalam bahasa Melayu, bengak bisa mengarah kepada sikap pura-pura tidak tahu, sikap bodoh ataupun berbohong. Pernyataan hakim ini akhirnya mulai membuat Eet berbicara terbuka.
Saat bersaksi, Eet mulai ditanyai soal pengesahan APBD tahun 2013 dan proyek-proyek multiyears, termasuk proyek Jalan Duri-Sei Pakning. Awalnya, Eet menjawab tidak tahu karena menyatakan saat itu dirinya hanya anggota biasa.
Termasuk juga tentang proyek jalan tersebut. Eet mengaku selama 15 hingga 17 bulan tidak menjabat apapun di DPRD karena pemekaran Kepulauan Meranti dari Bengkalis.
"Saya tidak tahu berapa paket yang dibahas, pengesahan saya tidak hadir, tidak ikut rapat juga Yang Mulia," kata Eet pada sidang Kamis siang, 9 Juli 2020 itu.
Mendengar keterangan Eet seperti itu, nada suara hakim anggota Sahrudi SH meninggi. Pasalnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk Amril Mukminin yang dipegang hakim, Eet mengaku tahu proyek Duri-Sei Pakning.
"Anda ini bengak, tadi Anda bilang tidak tahu, tapi dalam BAP anda tahu. Makanya Anda dengar baik-baik pertanyaan hakim," cetus hakim.
"Anda anggota (DPRD Bengkalis) di sana. Masa tidak tahu ada proyek itu, emang Anda di sana tidur saja. Tidak tahu tidak tahu, masa Anda tidak tahu ada proyek untuk pembangunan Bengkalis, yang benar saja," sambut hakim ketua, Lilin Herlina.
Setelah itu, hakim anggota Sahrudi mengingatkan tim jaksa penuntut dari KPK untuk mendalami keterangan Eet dengan dugaan keterangan atau sumpah palsu.
"Saudara penuntut umum tahu kan apa yang harus dilakukan kalau seandainya dia (Eet) berbohong, Pasal 21 Pasal 22. Supaya ikut sama-sama sekalian di dalam (penjara). Kalau saksinya berbohong ada konsekuensinya," tekan Sahrudi.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Tolak Uang Ketuk Palu
Kemudian, Sahrudi menanyakan perihal PT PT Citra Gading Asritama (CGA) yang merupakan pemenang tender proyek jalan tersebut. Jawaban Eet masih berbelit sehingga membuat Sahrudi kembali berang.
"Di BAP anda bilang PT CGA dari Surabaya. Terus, sekitar 2018, anda pernah cek ke lapangan proyek Duri-Sei Pakning. Di sana Anda bertemu Korlap (koordinator lapangan) PT CGA. Benar kan ini," tanya hakim anggota Sahrudi.
Pernyataan hakim ini membuat Eet akhirnya mengakui tentang keberadaan PT CGA. Hakim kembali mengingatkannya tentang keterangan palsu yang bisa berujung penjara.
"Kalau Anda seperti ini kami bisa mengevaluasi lagi keterangan Anda. Jangan Anda berpikir sampai di sini saja. Tapi keterangan Anda ini menjadi masalah," kata Sahrudi.
Sidang sebelumnya, Eet disebut sejumlah saksi kecipratan uang ketuk palu pengesahan APBD 2013 bernilai Rp50 juta. Bahkan, mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah menyebut ada bagian untuk pimpinan Rp100 juta.
Terkait ini, Eet membantah keterangan saksi tersebut. Bahkan, menurut Eet, dirinya mengingatkan sejumlah ketua fraksi di DPRD Bengkalis untuk tidak menerima uang.
"Saya tidak pernah terima uang dari mereka. Saya sudah disumpah, saya tidak pernah menerima uang dari Jamal dan Firzal, dari Syahrul pun juga tidak," terangnya.
Advertisement