Liputan6.com, Denpasar - Manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, bersama dengan sejumlah instansi anggota komunitas bandar udara, melakukan sosialisasi terhadap masyarakat desa adat penyangga bandar udara terkait bahaya layang-layang dan permainan sejenis terhadap penerbangan.
Bekerjasama dengan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV, TNI AU, Kepolisian Sektor Kawasan Udara I Gusti Ngurah Rai, dan AirNav memberikan sosialisasi bahaya layang-layang bagi penerbangan kepada perangkat Desa Kelan dalam program sosialisasi kampanye keselamatan penerbangan kepada masyarakat sekitar bandar udara.
Setelah sebelumnya dilakukan kegiatan yang sama di Kantor Kecamatan Kuta Selatan dan Kantor Kecamatan Kuta, yang membawahi administrasi sejumlah desa adat penyangga bandar udara.
Advertisement
Baca Juga
Kawasan udara sekitar bandar udara merupakan kawasan yang diharuskan untuk steril terhadap benda asing, termasuk di dalamnya adalah layang-layang, balon udara, drone dan permainan sejenis.
"Drone dan layang-layang dapat tersedot mesin jet, sedangkan tali atau benangnya dapat melilit badan pesawat atau baling-baling pesawat yang lebih kecil. Sinar laser dapat menyebabkan kebutaan sementara pada pilot. Tentunya semua ini sangat membahayakan bagi keselamatan penerbangan," tutur General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Herry A.Y. Sikado, pada Jumat (10/7/2020).
Ia melanjutkan, sosialisasi tersebut merupakan bentuk penyuluhan dari manajemen bandar udara terhadap warga masyarakat, terutama warga desa adat penyangga yang berdekatan dengan bandar udara.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, di pasal 210 jelas disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk membuat halangan atau obstacle dan melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
Larangan ini juga diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandar Udara Ngurah Rai dan Sekitarnya.
"Jadi jelas, secara hukum sudah diatur. Keselamatan penerbangan itu bukan semata-mata hanya tanggung jawab pengelola bandar udara saja, tapi peran masyarakat sangat diperlukan. Maka sosialisasi semacam ini, yang menyasar langsung ke warga masyarakat, sangatlah diperlukan," terang dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Terancam Denda 1 Miliar
Untuk diketahui selama bulan Juni 2020, terdapat 5 laporan insiden layang-layang yang jatuh di area sisi udara Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali.
Layang-layang yang diterbangkan di sekitar bandar udara yang termasuk Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) tersebut terjatuh di sejumlah titik di area sisi udara, yaitu di area runway, taxiway, runway shoulder dan apron.
Sesuai pasal 421 UU No. 1 Tahun 2009, jelas diatur bahwa bagi pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan selama 3 tahun atau denda sebesar 1 miliar rupiah.
"Aparat yang berwenang akan melakukan patroli rutin ke wilayah sekitar bandar udara untuk melakukan penertiban layang-layang yang masih diterbangkan di sekitar area KKOP. Kami tekankan sekali lagi, bahwa keselamatan penerbangan itu tanggung jawab kita bersama," ucap Herry.
"Kami menyampaikan apresiasi atas respon yang sangat baik dari pengurus desa adat, serta partisipasi aktif dan koordinasi yang terjalin dengan sangat baik dari stakeholder terkait. Semoga dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat akan semakin sadar akan pentingnya peran serta masyarakat terhadap keselamatan penerbangan," tuturnya lagi.
Advertisement