Liputan6.com, Pariaman - Setelah buron selama 3 bulan, akhirnya seorang pria berinisial KA (44) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat harus merasakan dinginnya jeruji besi karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
Peristiwa pencabulan terhadap bocah perempuan usia 11 tahun tersebut terjadi pada 21 April 2020, setelah kejadian itu pelaku melarikan diri.
"Polisi kemudian mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung menangkap yang bersangkutan di rumah istrinya," kata Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra kepada Liputan6.com, Jumat (10/7/2020).
Advertisement
Kapolres menjelaskan kejadian itu bermula ketika korban bermain bersama teman-temannya di sekitar rumah pelaku, lalu adik korban memberitahukan bahwa korban dipanggil oleh pelaku ke rumahnya yang kala itu sedang sepi.
Kemudian korban datang ke rumah pelaku dan memberi korban buah timun serta beberapa uang logam pecahan Rp500 dan Rp1.000, selanjutnya pelaku menyuruh korban agar memberikan timun tersebut kepada adiknya untuk dibawa pulang.
Saat adik korban pulang, pelaku langsung menggendong korban ke dalam kamar, setelah itu pelaku mengunci pintu rumah tersebut.
Baca Juga
Pelaku menutup mulut korban dengan tangan dan mencabuli korban, berselang beberapa saat kakak korban datang ke rumah pelaku dan mendobrak pintu rumah.
"Ketika kakak korban datang baru pencabulan itu dihentikan pelaku," kata Deny.
Korban kemudian menceritakan apa yang dilakukan pelaku kepada ibu dan kakaknya, bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku, lalu keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Tersangka dijerat dengan pasal 82, Juncto (Jo) 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemberintah pengganti Undang-undang nomor I Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar," Kapolres menambahkan.