Liputan6.com, Yogyakarta- Guru Besar Hukum Pidana UGM, Eddy OS Hiariej, angkat bicara perihal aksi tim advokasi Novel Baswedan yang melaporkan Irjen Pol Rudy Heryanto karena diduga menghilangkan barang bukti kasus penyiraman air keras. Ia menilai hal itu merupakan hak tim advokasi, namun bisa menjadi bumerang.
Nama Irjen Pol Rudy Heriyanto menjadi sorotan dalam kasus Novel Baswedan setelah tim kuasa hukum Novel Baswedan, melaporkan perwira tinggi Polri itu kepada Divisi Propam Polri yakni terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi dan potensi penghilangan barang bukti.
“Jika asal tuduh tanpa bukti yang valid dapat berbalik menjadi kasus pencemaran nama baik,” ujar Guru Besar UGM Eddy OS, Jumat (10/7/2020).
Advertisement
Baca Juga
Ia menjelaskan penyidikan adalah kewenangan Polri, sehingga ketika berkas diserahkan kepada penuntut umum dan dinyatakan P21 berarti berkas sudah lengkap dan siap disidangkan.
Menurut Eddy, laporan yang dilayangkan oleh tim advokasi ke Propam Polri adalah hal wajar. Meskipun demikian, laporan itu jangan sampai menjadi unfair prejudice yang mengesampingkan asas praduga tak bersalah.
Unfair prejudice atau prasangka yang tidak wajar harus dihindari. Artinya, seseorang yang dijadikan tersangka harus ada bukti permulaan.
Guru Besar UGM ini menilai kasus persidangan kasus Novel Baswedan sudah sesuai dengan prosedur. Terkait tuntutan berapa pun dalam pengadilan tidak jadi masalah, sebab putusan akhir ada di tangan majelis hakim.