Liputan6.com, Palembang - Pembunuhan VA (17), warga Talang Jambe Sukarami Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), diungkap satu persatu saat tim Polrestabes Palembang menggelar reka ulang.
Reka ulang dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yaitu di salah satu penginapan di Jalan Macan Lindungan Kecamatan Ilir Barat (IB) 1 Palembang Sumsel, pada hari Jumat (10/7/2020) sore.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono mengatakan, tersangka MF (17) melakukan 63 adegan reka ulang pembunuhan terhadap VA.
Advertisement
"Rekonstruksi ini semakin menguatkan bukti dan keterangan saksi, akan status pembunuhan yang dilakoni tersangka," ujarnya di lokasi rekonstruksi.
Baca Juga
Dalam rekonstruksi tersebut, awalnya tersangka MF memperagakan saat dirinya memesan kamar hotel pada Senin (6/7/2020) siang, sekitar pukul 14.00 WIB.
MF menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama DH, yang ternyata merupakan korban penipuannya yang juga merupakan warga Kota Palembang.
Tersangka lalu mendapatkan kamar nomor 204 di lantai 2 penginapan. Sekitar pukul 14.30 WIB, korban VA datang dan masuk ke dalam kamar tersebut. Kedatangan korban sendiri, yaitu untuk menagih janji pekerjaan baru yang akan diberikan tersangka.
"Tersangka malah melakukan perbuatan senonoh, sehingga korban VA marah. Keduanya akhirnya terlibat adu mulut di dalam kamar tersebut," ujarnya.
Cekcok mulut tersebut menyulut kemarahan tersangka. Tanpa pikir panjang, MF akhirnya menganiaya korban dengan cara menjerat leher korban menggunakan tali rafia.
Jeratan tali tersebut ternyata menjadi akhir dari hidup korban. Setelah korban meninggal dunia, tersangka memindahkan jasad korban ke bawah kasur di kamar tersebut.
Sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka keluar penginapan dan meminjam sepeda motor milik saksi bernama AR. MF beralasan akan mengambil kunci yang tertinggal di rumahnya.
"MF kembali lagi ke penginapan sekitar pukul 16.30 WIB, dengan membawa koper berwarna merah muda ke dalam kamar. Namun sekitar 1,5 jam kemudian, tersangka keluar kamar dan meninggalkan penginapan," ucapnya.
Dalam adegan rekonstruksi kasus pembunuhan itu, tersangka MF memperagakan saat mengambil dan membawa sepeda motor milik korban, yang terdapat di parkiran penginapan di Kota Palembang itu.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Penampakan Jari Korban
Keesokan harinya yaitu pada tanggal 7 Juli 2020 siang sekitar pukul 14.00 WIB, petugas penginapan Dandi mengecek kamar nomor 204. Karena waktu sewa penginapan tersangka sudah habis.
Saksi sempat mengetuk pintu tapi tidak ada respon. Akhirny saksi menggunakan kunci cadangan dan membuka pintu kamar tersebut.
"Di dalam ada beberapa barang milik korban. Namun saat saksi akan keluar kamar, dia melihat ada jari tangan terjepit di bawah kasur kamar," ujarnya.
Merasa ada yang janggal, Dandi langsung bercerita dengan pemilik penginapan. Setelah diperiksa, ternyata ada tubuh perempuan di bawah kasur. Mereka akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
Aparat kepolisian pun langsung datang dan memeriksa tubuh korban. Dari hasil pemeriksaan awal, korban sudah meninggal dunia, dengan kondisi tubuh berada di bawah kasur kamar tersebut.
Advertisement