Liputan6.com, Manado - Tim Resmob Polres Minahasa dipimpin Kanit Aiptu Ronny Wentuk, membekuk seorang lelaki DA alias Don (27) warga salah satu Kelurahan di Tondano, Kabupaten Minahasa, Sulut, Kamis (9/7/2020) lantaran diduga mencabuli anak di bawah umur.
Polisi menangkap terduga pelaku berdasar laporan orang tua korban pencabulan. Dari informasi yang dihimpun, aksi bejat ini dilakukan Don di rumahnya pada Kamis siang. Dengan tipu dayanya, dia akhirnya mencabuli bocah perempuan tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Peristiwa ini terbongkar ketika sang bocah dengan polosnya menceritakan apa yang dilakukan Don terhadapnya.
Tak terima dengan apa yang dialami putri mereka, orang tua korban langsung melaporkan hal ini ke aparat Polres Minahasa.
Menerima laporan itu, Tim Resmob Polres Minahasa bergerak cepat memburu terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur itu. Tak butuh waktu lama, Don berhasil dibekuk di Pasar Tondano.
“Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Minahasa untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Kasubbag Humas AKP Ferdy Pelengkahu.