Sukses

Saat Kakek di Nagan Raya Main Belakang, Meminang Pujaan Hati Pakai Ponsel Cucu

Kasus tersebut terungkap setelah seorang istri sah tersangka melaporkan kasus ini ke polisi.

Liputan6.com, Aceh - Polres Nagan Raya, Aceh, mengamankan seorang pria berusia 73 tahun berinisial TP, warga Desa Blang Bayu, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya karena diduga menikah secara siri tanpa sepengetahuan istrinya.

"Kasus tersebut terungkap setelah seorang istri sah tersangka melaporkan kasus ini ke polisi," kata Kapolres Nagan Raya, Aceh, AKBP Risno SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Fadilah Aditya Pratama SIK di Suka Makmue, Sabtu (11/7/2020).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buka nikah suami warna merah bata nomor 05/05/l/2011, satu buah buku nikah istri warna hijau botol nomor 05/05/l/2011, serta satu lembar surat keterangan nikah yang ditandatangani oleh seorang tokoh agama di atas materai Rp6.000.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka TP mengaku menikah dengan seorang wanita pujaan hatinya berinisial SM pada Minggu, 29 September 2019. Diketahui SM merupakan warga Desa Kuta Aceh, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, dilansir Antara.

Keduanya sepakat menikah karena setelah sang kakek menghubungi wanita pujaan hatinya berinisial SM menggunakan telepon selular milik sang cucu pada Jumat, 27 September 2019.

Setelah terlibat percakapan beberapa saat, SM akhirnya bersedia menerima pinangan TP dan keduanya sepakat untuk melangsungkan pernikahan di sebuah rumah tokoh agama di Desa Blang Bayu, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.

"Kasus ini sudah kita rampungkan penyidikannya, dan tersangka juga sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya," kata AKP Fadillah Aditya Pratama menambahkan.

Dalam perkara ini, polisi menjerat tersangka TP terancam pidana Pasal 279 ayat (1) ke-1e KUHPidana tentang Pernikahan Siri dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: