Liputan6.com, Gowa Setelah setahun lebih ditangani, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel belum juga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat peraga iman dan taqwa di Kabupaten Gowa, Sulsel.
"Belum mas," kata Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Augustinus Berlianto via pesan singkat, Senin 13 Juli 2020.
Mengenai sejauh mana perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut, Augustinus enggan merincinya.
Advertisement
"Nanti saya kabarin mas," ucap Augustinus. Terpisah, lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) berharap Direktur baru Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Augustinus Berlianto melanjutkan kembali penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga imtaq di Kabupaten Gowa yang setahun lebih ditangani oleh jajarannya.
"Kita harap pimpinan baru Dit Reskrimsus Polda Sulsel ini bisa tegas bersikap untuk beri kepastian hukum umumkan segera tersangkanya," tegas Direktur ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun via telepon, Selasa (14/7/2020).
Baca Juga
Ia menilai kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga imtaq di Kabupaten Gowa merupakan satu diantara rentetan kasus korupsi yang mandek ditangani Dit Reskrimsus Polda Sulsel.
"Kasus ini statusnya sudah lama naik ke tahap penyidikan tapi anehnya belum ada tersangkanya," ungkap Kadir.
Terakhir, Kepala Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel yang saat itu dijabat oleh Kompol Yudha Wiradjati menjelaskan posisi terakhir penanganan kasusnya sebelum keburu pindah tugas menjabat sebagai Kapolres Toraja Utara.
Penyidikan kasus tersebut, kata dia, sedikit lagi rampung dan segera mengumumkan tersangkanya.
"Nanti saat penetapan, baru kami sampaikan namanya," kata Yudha saat itu, Kamis 29 November 2019.
Ia mengatakan penyidik masih sementara fokus menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel. Jika audit tersebut sudah terbit, lanjut dia, penetapan tersangka akan segera dilakukan.
"Jadi kasus imtaq Gowa ini tak ada kendala. Tinggal perhitungan kerugian negara aja yang belum keluar," ungkap Yudha saat itu.
Â
Sempat Menggeledah Kantor Diknas dan Rujab Bupati
Terakhir, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga imtaq di Kabupaten Gowa tersebut, tim Penyidik Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel telah menggeledah sejumlah Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Sulsel, Selasa 14 Mei 2019 sekitar pukul 14.00 wita.
Tak hanya kantor SKPD yang berada dalam satu area dengan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, tim penyidik tipikor saat itu juga turut menggeledah ruangan kerja yang berada dalam rumah jabatan (rujab) Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel yang saat itu dijabat oleh Kombes Pol Dicky Sondani membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
Kata dia, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga imtaq di Kabupaten Gowa tahun anggaran 2018 yang sementara berjalan.
"Lokasi penggeledahan diantaranya di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa dan Rujab Bupati Gowa," kata Dicky saat itu.
Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah dokumen-dokumen penting terkait kegiatan pengadaan alat peraga imtaq yang sementara diusut.
"Kasus ini diselidiki sejak bulan Februari 2019 dan statusnya naik ke tahap penyidikan pada bulan Mei 2019 ini," terang Dicky saat itu.
Dari hasil penyidikan, beber dia, tim menemukan adanya dugaan mark up anggaran pada kegiatan pengadaan alat peraga imtaq yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa tersebut.
Dimana dari hasil cek tim ke lokasi sumber barang yakni di Yogyakarta, uang yang digunakan untuk belanja barang alat peraga yang dimaksud hanya sebesar Rp 1,5 miliar. Sementara anggaran yang digelontorkan untuk kegiatan tersebut senilai Rp 5.609.681.992.
Tak hanya itu, kata Dicky, tim juga menemukan terjadinya keterlambatan pengerjaan. Dimana pada bulan Februari 2019 masih terjadi pengiriman barang dari Yogyakarta ke Makassar, sementara berdasarkan berita acara serah terima pengerjaan, progres pekerjaan telah dilaporkan 100 persen tepatnya pada bulan September 2018.
"Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi-saksi, terungkap juga ada intervensi dari beberapa pihak dalam proses lelang, pelaksanaan hingga pencairan pembayaran," beber Dicky saat itu.
Pengadaan alat peraga imtaq diperuntukkan untuk 82 Sekolah Dasar (SD) yang tersebar di 18 Kecamatan di Kabupaten Gowa.
Kegiatan tersebut menggunakan anggaran sebesar Rp 5.609.681.992 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018.
Adapun yang bertindak sebagai penyedia barang dalam kegiatan itu diketahui bernama Rahmawati Bangsawan alias Neno. Dia memenangkan tender menggunakan nama perusahaan yang dipinjam yakni bernama PT. Arsa Putra Mandiri.
"Dalam kasus ini kita terapkan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 9 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," Dicky menjelaskan saat itu.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement