Liputan6.com, Bandung - Wacana sanksi bagi pelanggar yang tak mengenakan masker di ruang publik mencuat. Salah satu yang akan menerapkan kebijakan itu adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Barat). Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan akan menyiapkan peraturan terkait penggunaan masker tersebut.
"Sesuai komitmen kita yaitu tahap ketiga pendisiplinan dengan denda nilainya Rp100-150 ribu yang tidak pakai masker di tempat umum," kata Ridwan Kamil usai rapat evaluasi Gugus Tugas Jabar di Makodam III/Siliwangi, Senin (13/7/2020).
Menurut pria yang disapa Emil ini, sanksi bagi pelanggar tak bermasker merupakan salah satu dari poin pendisiplinan masyarakat. Sebelumnya Gugus Tugas sudah melakukan sosialisasi hingga edukasi teguran agar masyarakat disiplin menggunakan masker.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jabar, Berli Hamdani mengatakan, Pemprov Jabar masih mengkaji aturan terkait kewajiban penggunaan masker di masa pandemi Covid-19. Sejauh ini, aturan yang akan dipakai melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Meski demikian, Berli mengaku tidak menutup kemungkinan aturan wajib memakai masker di masa adaptasi kebiasaan baru ini akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Dengan adanya Perda, diharapkan dapat memengaruhi perilaku masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
"Memang wacananya pakai pergub, tapi ini masih dalam kajian, termasuk oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati). Sebab, Kejati diminta gubernur untuk melakukan kajian apakah pakai pergub saja cukup atau perda," ucap Berli, Selasa (14/7/2020).
Ia mengatakan, sampai saat ini peraturan wajib masker di Jabar masih terus dikaji oleh sejumlah pihak. "Masih dalam komunikasi dengan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) dan institusi lain terkait dengan pembentukan aturan ini," ujarnya.
Berli menjelaskan, aturan wajib bermasker merupakan upaya penegakan kedisiplinan warga terhadap protokol kesehatan dengan optimalisasi tugas dan fungsi aparat penegak hukum seperti Satpol PP, Polri, dan TNI yang tergabung dalam gugus tugas.
Adapun sanksi berupa denda tak bermasker akan dilakukan secara daring atau dalam jaringan. Seseorang yang mendapatkan sanksi akan membayarkan denda melalui aplikasi Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat (Pikobar).
"Mekanisme penagihan dari sanksi menggunakan aplikasi yang ada di fitur Pikobar. Nanti diminta seluruh warga Jabar download. Setiap ada pelanggaran dibayarkan langsung ke Pikobar," kata Berli.