Sukses

Bercucuran Air Mata, Terduga Penganiaya Ibu Kandung Minta Buku Tuntunan Salat

Tersangka penganiayaan ibu kandung hingga meninggal tak kuasa membendung air matanya

Liputan6.com, Kebumen - Hartoyo (37), warga Desa Karanggedang Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen yang menjadi tersangka penganiayaan ibu kandung hingga meninggal tak kuasa membendung air matanya.

Ia menangis terisak ketika diterapi hipnosis oleh Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan.

Toyo, sapaan akrab tersangka, semula tak tahu untuk apa dihadirkan ke ruang kerja Kapolres.

Namun setelah dijelaskan, tersangka penganiaya ibu kandung itu tahu Kapolres mengundangnya secara khusus untuk menawarkan hipnoterapi investigasi for trauma healing.

Terapi ini bermanfaat untuk menyembuhkan luka batin tersangka penganiaya ibu kandungnya itu agar bisa berubah menjadi orang yang lebih baik dan lebih produktif di masa depan.

"Kita lakukan pendekatan dari hati-ke hati, komunikasi lewat pikiran bawah sadarnya," kata Rudy.

 

2 dari 4 halaman

Proses Hipnoterapi

Proses hipnosis diawali obrolan ringan di ruang kerja Kapolres. Toyo dipersilakan duduk rileks. Pada posisi nyaman tersangka, Kapolres memulai hipnoterapi.

"Dari hipnoterapi ini kita ajak tersangka menceritakan kondisinya tanpa paksaan. Selanjutnya tersangka disisipi pesan Kamtibmas," ujar Rudy.

Ada beberapa efek dari pesan Kamtibmas yang diberikan Kapolres dari terapi itu, yang pertama tersangka akan menyesali perbuatannya.

Tersangka di kemudian hari diharapkan berubah menjadi lebih baik. Terapi ini juga menutup hati tersangka dari ajakan perbuatan jahat.

"Ini terbukti setelah diberikan hipnoterapi, setelah terbangun, tersangka menangis menyesali perbuatannya selanjutnya minta buku tuntunan salat dan buku mengaji. Dia mengaku tobat," ucap Rudy.

 

3 dari 4 halaman

Kronologi Tersangka Aniaya Ibu Kandungnya

Diberitakan sebelumnya, Toyo melemparkan botol minuman ringan ke ibunya, Sandiyah (83), Selasa (23/6). Botol mengenai pelipis Sandiyah.

Saat ibunya kesakitan, tersangka memukul wajah, menarik tubuh korban dan mendorongnya hingga terpental.

Toyo tega menganiaya ibunya karena keinginannya tak dituruti. Ia mendesak Sandiyah mengubah surat perjanjian keluarga terkait harta warisan keluarga.

Toyo berharap dengan mengubah surat itu, ia bisa mendapat jatah warisan lagi. Sebelumnya, Toyo sempat menjual tanah orangtuanya.

4 dari 4 halaman

Pernah Aniaya Kakak Kandungnya

Sebelum ini, Toyo pernah ditahan setelah melukai kakak kandungnya, Agus Widodo, dengan senjata tajam pada 2018.

Toyo dihukum tiga tahun penjara. Ia bebas lebih awal berkat kebijakan asimilasi pada awal 2020, dari yang semestinya bebas pada 2021.

Kepada polisi, Toyo mengaku tega menganiaya karena ibu kandungnya, Sandiyah menolak memenuhi keinginannya mengubah surat perjanjian keluarga. Surat yang dibuat 2015 silam itu mengatur tentang harta warisan keluarga.

Surat itu menyebut Toyo pernah menjual tanah seluas 30 ubin seharga Rp45 juta. Dengan demikian, Toyo tak berhak lagi atas harta warisan keluarga.

"Dengan diubahnya surat perjanjian itu, tersangka berharap mendapatkan warisan lagi di kemudian hari. Namun saat diminta untuk diubah, korban menolak yang membuat tersangka marah," kata Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, dalam keterangan tertulisnya.