Liputan6.com, Semarang - Ancaman denda bagi warga Jawa Tengah yang melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 menyebar di media sosial. Info itu menyebut, ada intruksi Gubernur Jawa Tengah yang mengatakan, warga yang keluar tanpa masker akan didenda Rp100 - 150 ribu.
Terkait informasi tersebut, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memastikan pesan berantai terkait penerapan denda tilang kepada masyarakat yang tidak bermasker adalah tidak benar alias hoaks.
Ganjar mengatakan, dirinya tidak akan tega memberikan denda kepada masyarakat yang sedang kesulitan di tengah pandemi Covid-19.
Advertisement
"Untuk menegakkan disiplin masyarakat, memang harus ada sanksinya, apa sanksinya itu yang masih kami diskusikan. Kalau denda sebanyak itu ya mosok tegel (masa tega). Mosok lagi pagebluk seperti ini tega saya kasih denda ke masyarakat," katanya Jumat (17/7/2020).
Ganjar Pranowo mengaku tidak tahu siapa yang menyebarkan informasi sesat itu ke publik, sehingga masyarakat jadi resah.
Baca Juga
"Saya tidak tahu, mungkin itu sama dengan yang terjadi di provinsi lain. Kalau dilihat dari sisi gambarnya, mungkin informasi itu yang ada di Jawa Barat. Kalau tidak salah, Jawa Barat sudah menerapkan itu," ungkapnya.
Lebih detail, Ganjar menjelaskan, pengambilan keputusan memberi hukuman tidak mudah. Tentu saja, kondisi sosiologis masyarakat harus dipikirkan. Hal itu, masih didiskusikan dengan kepala daerah terkait sanksi yang harus diberikan dalam rangka penegakan disiplin sanksi sosial, lebih banyak diusulkan, seperti push up atau membersihkan tempat umum.
"Usulannya ya gitu-gitu. Meskipun pasti ada yang setuju dan ada yang tidak," ucapnya.
Memberikan satu penalti demi tegaknya peraturan lanjut Ganjar memang harus. Namun tidak harus melulu dengan denda, karena ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk menghukum.
"Saya lebih senang untuk mengedukasi dulu. Ya Bupati, Wali Kota, Kades, kelompok masyarakat, Jogo Tonggo secara pentahelik. Semua bergerak memberikan edukasi lebih dulu seoptimal mungkin. Itu menurut saya yang harus dilakukan saat ini," katanya.
Sebagai informasi, masyarakat Jawa Tengah dibuat resah dengan munculnya pesan berantai di grup-grup Whatsapp. Dalam pesan itu, dikatakan bahwa Gubernur Jawa Tengah telah mengeluarkan instruksi Gubernur, tentang denda tilang bagi masyarakat yang tidak bermasker di tempat umum sebesar Rp100-150 rbu.
Yang membuat janggal dari pesan berantai itu adalah, proses tilang berdenda ini menggunakan e-tilang yang diakses via aplikasi Pikobar. Padahal, Pikobar merupakan kepanjangan dari Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat.