Sukses

Kuasa Hukum Penggugat Ibu Kandung di Banyuasin Ungkap Alasan Kliennya

Kasus anak dan cucu kandung menggugat ibu kandung di Banyuasin Sumsel sedang ditangani di PN Pangkalan Balai Banyuasin Sumsel.

Liputan6.com, Palembang - Kasus gugatan perkara perdata yang melibatkan anak dan ibu kandung, masuk ke ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel).

Darmina (78) yang merupakan warga Banyuasin, digugat tiga anak kandungnya yaitu Hermawati, Mila Katarina, dan Afrilina. Serta cucu kandungnya Muhammad Oktaviansyah.

Selain Darmina, cucunya Angga, Notaris Fahrizal, Lurah Kedondong Raye dan Camat Banyuasin III juga digugat oleh para penggugat. Angga sendiri merupakan anak dari mendiang Abdul Ghani, anak kedua dari Darmina.

Gugatan kasus perdata ini ditengarai dari tanah warisan mendiang suami Darmina, seluas 12 ribu meter persegi. Yang terdiri dari 3 surat yang terletak di Jalan Mutiara, Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III Banyuasin.

Kuasa Hukum penggugat Achmad Azhari mengungkapkan kronologi kasus perdata tersebut, hingga akhirnya kliennya memutuskan untuk menggugat secara hukum.

Gugatan perdata itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kelas II Banyuasin, pada 25 Juni 2020 lalu dan saat ini dalam tahap pemeriksaan berkas.

"Kamis kemarin (16/7/2020) baru agenda pemeriksaan berkas, ditunda hingga Minggu depan karena berkas tergugat belum lengkap," katanya, Jumat (17/7/2020).

Menurutnya, kasus tersebut merupakan persoalan keluarga besar pasangan almarhum Afla Kasim dan Darmina. Keduanya suami istri itu memiliki lima orang anak yakni Agustina Herawati, mendiang Abdul Gani, Milakaturina, Aprilina, dan Sinta Dewi.

Persoalan ini dimulai setelah Afla Kasim yang merupakan kepala keluarga wafat, pada 7 April 2019 lalu. Afrilina pun dipercayakan oleh Afla Kasim, untuk memegang surat tanah yang menjadi sengketa.

"Sebelum wafat, Afla Kasim berpesan untuk tidak menjual tanah itu dan digunakan untuk usaha anak cucunya kelak," ujarnya.

Setelah Afla Kasim meninggal dunia, Afrilina yang memegang surat itu malah dilaporkan polisi oleh Angga di Banyuasin Sumsel.

"Laporan ke Afrilina atas penggelapan surat. Waktu itu, Afrilina yang tidak ingin masalah meruncing, langsung menyerahkan surat itu kepada Angga," katanya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Harga Penjualan Tanah

Tanah warisan tersebut ternyata dijual oleh Angga, dengan alasan untuk membiayai kehidupan dan berobat Darmina yang tinggal bersamanya.

Pihaknya menduga ada permainan, karena sebelum dijual kepada orang lain. Yang mana diduga ada jual beli antara Angga dan Darmina terhadap lahan warisan itu. Nilai jual beli lahan itu juga, tidak masuk akal karena berada dibawah pasaran.

"Darmina menjual tanah itu kepada Angga sekitar 100 juta. Lalu Angga menjual kembali kepada orang lain senilai Rp550 juta. Padahal harga pasar tanah itu mencapai miliaran rupiah," katanya.

Kliennya menilai, Darmina yang sudah renta dimanfaatkan oleh Angga. Karena gugatan tersebut, lanjutnya, bukan untuk meminta warisan. Hanya saja untuk menjaga harta orangtuanya, yang seharusnya tidak boleh dijual.

Ia menegaskan keinginan kliennya ingin membatalkan transaksi jual beli tersebut, agar lahan itu tetap terjaga keberadaannya sesuai amanah dari mendiang Afla Kasim.