Sukses

5 Terpidana Mati Narkoba Dipindah ke Nusakambangan, Ada Apa?

Narapidana bandar narkoba ditempatkan di Lapas Supermaksimum di Nusakambangan dengan tipe one man one cell

Liputan6.com, Cilacap - Sebanyak 90 narapidana (napi) yang merupakan bandar narkoba dipindah dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Barat ke Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Saat memberi keterangan pers di Dermaga Wijayapura Cilacap, Sabtu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan pemindahan tersebut dilakukan pada Jumat (17/7/2020) malam dan tiba di Nusakambangan pada Sabtu (18/7/2020) dini hari.

Ia menyebutkan bandar-bandar narkoba dari Jawa Barat itu dipindahkan dari Lapas Kelas 1 Cirebon sebanyak 23 orang, Lapas Narkotika Kelas 2 Gunung Sindur sebanyak 13 orang, Lapas Narkotika Kelas 2A Cirebon sebanyak 12 orang.

Kemudian Lapas Kelas 2A Gunung Sindur sebanyak 5 orang, Lapas Kelas 2A Banceuy sebanyak 22 orang, dan Lapas Kelas 2 Karawang sebanyak 15 orang.

"Jadi, total yang baru sampai tadi malam sebanyak 90 orang adalah para bandar narkoba yang berada di lembaga pemasyarakatan di wilayah Jawa Barat," katanya, dikutip Antara.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

3 Lapas Supermaksimum di Nusakambangan

Sebelumnya, kata dia, pihaknya juga telah memindahkan sebanyak 138 napi bandar narkoba dari sejumlah lapas secara bertahap di antaranya 22 napi dari Yogyakarta, 75 napi dari Jakarta, dan 41 napi yang dipindahkan pada tahap pertama, sehingga ada 228 napi yang telah dipindahkan.

"Kami tegaskan ini bentuk keseriusan dan komitmen kami dari Ditjen Pemasyarakatan dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Dengan pemindahan ini, kami berharap peredaran narkoba di wilayah kita yang tercinta ini semakin berkurang, dengan pemindahan ini diharapkan peredaran narkoba di negara kita yang tercinta semakin berkurang," katanya.

Saat ditanya wartawan terkait penempatan sebanyak 90 napi yang baru dipindahkan itu, Reynhard mengatakan sebanyak 53 orang di antaranya akan ditempatkan di Lapas Karanganyar dan sisanya di Lapas Narkotika, Nusakambangan.

"Hukumannya, hukuman mati dan hukuman seumur hidup serta ada juga yang di bawah itu hukumannya, tapi diidentifikasi menjadi pengendali narkoba di luar, sehingga yang bersangkutan juga dikirim ke Nusakambangan," katanya.

3 dari 3 halaman

5 Terpidana Mati

Dari jumlah itu, 10 orang di antaranya dihukum seumur hidup dan 5 orang hukuman mati.

“Sehingga total sudah 228 Narapidana Bandar telah kami pindahkan ke lapas super maksimum dan maksimum di Nusakambangan sejak tanggal 5 Juni 2020,” ucap Reynhard.

"Dan ini sebagai wujud dan komitmen tegas kami untuk memberantas narkotika dari bumi Indonesia, khususnya di Lapas dan Rutan,” jelasnya.

Narapidana bandar narkoba ditempatkan di Lapas Supermaksimum di Nusakambangan dengan tipe one man one cell. Sedangkan proses pemindahan dilakukan dengan protokol kesehatan penanganan covid-19. Dia menyatakan pemindahan berjalan aman dan lancar.

“Semoga dengan pemindahan ini akan mengurangi peredaran narkotika di Indonesia, negara kitatercinta,” ujarnya.