Sukses

Jaksa Sita Ruko Milik Tersangka Kasus Korupsi Bank NTT Cabang Surabaya

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsua) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, kembali menyita ruko dua lantai milik tersangka kasus korupsi kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya, Stefanus Soleman.

Liputan6.com, Kupang - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, kembali menyita ruko dua lantai milik tersangka kasus korupsi kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya, Stefanus Soleman.

Ruko dua lantai yang disita tim penyidik Tipidsus Kejati NTT ini berlokasi di Jalan Jenderal Soeharto, Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, SH kepada wartawan membenarkan adanya penyitaan ruko dua lantai milik tersangka korupsi kredit macet Bank NTT, Stefanus.

Menurut Abdul, ruko dua lantai ini disita sebagai barang bukti (BB) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit modal kerja dan investasi jangka panjang tahun 2018 senilai Rp149 miliar dengan total kerugian negara mencapai Rp126 miliar.

"Ruko dua lantai itu milik tersangka (korupsi kredit macet Bank NTT) Stefanus yang ditangkap di Surabaya," kata Abdul kepada wartawan, Jumat (17/6/2020).

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

8 Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Bank NTT

Setelah penyitaan, kata Abdul, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT langsung menyegel ruko tersebut.

"Soal nilai rukonya berapa saya tidak tahu tapi setelah disita, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT langsung lakukan penyegelan," katanya.

Diketahui, dalam kasus ini Kejati NTT telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Yakni Stefanus Sulayman, Yosep Ronal Sulayman, Ilham Nurdianto, Wilian Kondrata, Lo Mie Lin, Siswanto Kondrata dan Muhamad Ruslan yang merupakan debitur.

Sedangkan dari pihak kreditur yakni Didakus Leba mantan Kacab Bank NTT Surabaya. Dari delapan orang tersangka ini salah satunya masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni, Muhamad Ruslan.