Sukses

Jika Petahana Maju Pilkada, Siapa Pemegang Tampuk Pimpinan Sementara?

Skema Pelaksana tugas (Plt) dan Pejabat sementara (Pjs) tengah disiapkan oleh Kemendagri mengantisipasi kekosongan kepala daerah yang maju dalam Pilkada tahun 2020.

Liputan6.com, Palu - Skema Pelaksana tugas (Plt) dan Pejabat sementara (Pjs) tengah disiapkan oleh Kemendagri mengantisipasi kekosongan kepala daerah yang maju dalam Pilkada tahun 2020.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian saat menghadiri Rakor Kesiapan Pilkada Serentak tahun 2020 di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Tito menjelaskan skema Plt dan Pjs itu diberlakukan bagi kepala daerah yang maju pilkada, termasuk wakil kepala daerah.

"Kepala daerah yang tidak maju dia tetap menjabat, kalau kepala daerahnya maju maka wakilnya yang menjadi Plt. Kalau dua-duanya pasangannya maju maka harus diganti dengan Pjs," kata Tito, usai Rakor di Kantor Gubernur Sulteng, Jumat (17/7/2020).

Dasar hukum skema Plt itu mengacu pada Pasal 65 dan 66, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Plt dijabat Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Wali Kota, apabila Gubernur, Bupati dan Wali Kota suatu daerah berhalangan sementara.

Kewajiban cuti ditegaskan Tito juga jadi kewajiban bagi pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berstatus petahana jika maju kembali dalam pilkada.

"Pjs akan diajukan kepada Kemendagri, nanti Kemendagri akan menentukan," Tito memungkasi.

Simak video menarik lainnya berikut ini: