Liputan6.com, Pekanbaru - Satu keluarga di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, ditangkap Polres setempat karena berbisnis narkoba. Untuk menangkap para tersangka yang berjumlah tujuh orang ini, petugas terpaksa mendobrak pintu rumah.
Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu menyita 40,95 gram tembakau gorila, 116 gram sabu terbungkus puluhan plastik bening dan Rp12 juta hasil penjualan narkoba.
Advertisement
Baca Juga
Saat ini, petugas masih melacak sejumlah aset satu keluarga ini karena sudah lama menjalankan bisnis haram tersebut.
Kapolres Indragiri Hulu Ajun Komisaris Besar Efrizal menjelaskan, satu tersangka berinisial NRS alias Mak Gadi. Wanita 61 tahun ini mengajak anak kandungnya, NR dan NS menggeluti bisnis yang sama.
"Kemudian ada tiga menantu NRS, yaitu DD, DV, dan CC juga ditangkap karena terlibat. Satu tersangka lagi inisial THR karena tertangkap membeli narkoba dari keluarga ini," kata Efrizal, Selasa petang, 21 Juli 2020.
Efrizal menjelaskan, keluarga ini sudah lama menjadi target di daerah itu. Selama ini, mereka dikenal sangat licin dan pandai menyembunyikan bisnis haramnya.
Hingga akhirnya tertangkaplah THR pada Kamis siang, 16 Juli 2020, di ruas Jalan Azki Aris. Pria 37 tahun ini mengaku membeli narkoba dari Mak Gadi, lalu petugas menuju ke rumah mewah keluarga dimaksud.
"Saat petugas mengetuk pintu tidak ada yang membuka meski ada orang di dalam. Mereka melihat kedatangan petugas melalui CCTV, sekeliling rumah ada kamera pengawas," kata Efrizal.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Bongkar Septic Tank
Petugas memilih mendobrak pintu untuk masuk. Tersangka Mak Gadi berlari ke kamar dan mengunci pintu dari dalam sehingga petugas mendobrak lagi.
Hal serupa juga dilakukan di kamar-kamar lainnya karena para tersangka bersembunyi di dalam. Dari rumah ini berhasil lolos dua anak Mak Gadi lainnya dan saat ini sudah ditetapkan menjadi buronan.
Petugas sempat tak menemukan barang bukti setelah menggeledah seisi rumah. Tak lama kemudian, seorang polisi menemukan sabu dan tembakau gorila di atas lemari dan closet kamar mandi.
"Ada juga ditemukan ditemukan barang bukti di septi tank karena tersangka sempat membuangnya lewat closed kamar mandi. Petugas membongkar septic tank itu," terang Efrizal.
Hasil penyelidikan, keluarga besar Mak Gadi sudah berbisnis narkoba selama 10 tahun. Penyelidikan berlangsung lama sehingga Efrizal bakal memberi reward bagi anggotanya.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini mengingat bisnis narkoba keluarga Mak Gadi sudah berlangsung lama dan banyak harta kekayaannya yang diduga dari bisnis itu.
"Kita akan mempelajari lebih dalam apakah bisa dijadikan TTPU," ucap Kapolres.
Advertisement