Liputan6.com, Gunungkidul - Jajaran Polres Gunungkidul berhasil menangkap tersangka kasus praktik kesehatan ilegal. Diduga ada puluhan pasien yang menjadi korban praktik tersebut.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ryan Permana mengatakan kasus ini terungkap setelah mendapat laporan warga yang resah atas aktivitas praktik kesehatan yang dilakukan oleh tersangka M warga Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Jakarta Selatan.
Advertisement
Baca Juga
"Untuk sementara tersangka kami tangkap berdasarkan fakta hukum hasil penyidikan, dan patut diduga melakukan kegiatan kesehatan tanpa izin," kata AKP Ryan Permana
Ryan menjelaskan bahwa tersangka sudah melakukan praktik kesehatan ilegal tersebut sejak bulan September 2019 di Kapanewon Ponjong Gunungkidul. Tersangka bukan dokter melainkan lulusan SPK. Dan ia juga pensiunan perusahaan pertamina.
“Dari pengkuan tersangka, bahwa tersangka ini merasa mempunyai kemampuan untuk mengobati, dan saat ditanyakan tentang izin tersangka tidak dapat menunjukan surat izin praktik kesehatan lalu kami bawa ke Mapolres untuk didalami lebih lanjut," ungkap Ryan
Tersangka praktik kesehatan ilegal dijerat melanggar Pasal 78 UU RI no 29 tahun 2004 tentang praktek kesehatan dan tersangka terancam pidana hukaman 15 tahun penjara.