Liputan6.com, Medan - Pemerintah memutuskan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kanwil Kemenag Sumut) tidak melarang masyarakat menggelar Salat Idul Adha di lapangan atau masjid.
Kepala Bidang Urusan Agam Islam dan Bimbingan Syariah (Kabid Urais) Kanwil Kemenag Sumut, Syafi'i mengatakan, meski tidak ada larangan, pelaksanaan Salat Idul Adha di tengah pandemi virus Corona COVID-19 harus mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran dan penularan.
"Di masjid misalnya, harus terjamin kebersihannya, ada tempat cuci tangan dan sabun, hand sanitizer, memakai masker. Kondisinya harus benar-benar bersih, begitu juga di area terbuka seperti lapangan," kata Syafi'i, Sabtu (25/7/2020).
Advertisement
Baca Juga
Dibolehkannya pelaksanaan Salat Idul Adha di masjid maupun di lapangan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelanggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban 1441 Hijriah Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.
Dalam Surat Edaran Menteri Agama tersebut juga mengatur tentang penyembelihan hewan kurban di saat pandemi virus Corona COVID-19 yang saat ini sedang melanda, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga negara-negara di dunia. Penyembelihan juga dilakukan dengan tetap menggunakan protokol kesehatan.
"Harus benar-benar menjaga agar tidak sentuhan-sentuhan di antara orang per orang, bila perlu memakai sarung tangan," sebut Syafi'i.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Gunakan Besek
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengimbau, pembagian daging kurban pada Hari Raya Idul Adha menggunakan besek (wadah tertutup yang terbuat dari anyaman). Selain ramah lingkungan, penggunaan besek juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi COVID-19.
Hal itu disampaikan Asisten Administrasi Umum dan Aset Setdaprov Sumut yang juga Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Sosial dan Kesejahteraan Setdaprov Sumut M Fitriyus, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Kota Medan, Selasa, 21 Juli 2020.
"Sesuai imbauan Gubernur, pembagian daging kurban diharapkan dapat menggunakan besek," ucapnya.
Penggunaan besek yang diperoleh dari UMKM kabupaten/kota merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dalam mendukung pengurangan sampah plastik, serta dinilai menjadi pilihan yang lebih sehat dan ramah lingkungan, di banding plastik yang mengandung zat-zat kimia.
"Saat ini sudah dipersiapkan 10.000 lebih. Sudah ada tetapi akan kita tambah lagi. Ada yang terbuat dari daun pandan dan ada yang dari daun purun," ujarnya.
Advertisement
Bantu UMKM
Selain itu, penggunaan besek juga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas UMKM penghasil besek di berbagai daerah kabupaten/kota, seperti Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang. Semakin banyak besek yang digunakan, akan semakin banyak pula pendapatan yang diperoleh para pelaku UMKM.
"Dengan begitu, kita harapkan para pelaku UMKM yang sempat terpuruk karena dampak pandemi COVID-19 dapat bangkit kembali dan produktif lagi," jelas Fitriyus.
Pada Hari Raya Idul Adha tahun ini Pemprov Sumut menargetkan kurban sebanyak 140 ekor sapi. Hewan kurban ini nantinya akan dibagikan ke seluruh 33 kabupaten/kota di Sumut dan pembagian dagingnya menggunakan besek.
"Kurban tersebut dihimpun dari seluruh ASN dan BUMD, termasuk dari pribadi Gubernur Edy Rahmayadi, Wakil Gubernur Musa Rajekshah, Sekretaris Daerah R Sabrina dan kemungkinan akan bertambah hingga hari pelaksanaannya," terang Fitriyus.
Pembagian di kabupaten/kota akan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten/kota. Sebelum diberangkatkan, sapi yang akan dikirimkan terlebih dahulu melalui proses cek kesehatan oleh dokter hewan.
Hewan kurban diantar langsung ke kabupaten/kota bersamaan dengan besek. Kemudian, disembelih di daerah masing-masing.