Sukses

Peras Lurah, Seorang Wartawan di Gunungkidul Ditangkap

Ceprot ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Semin lantaran diduga memeras Lurah Bendung, Kepanewon Semin, Gunungkidul

Liputan6.com, Gunungkidul - Wartawan sebuah media online, Anton alias Ceprot ditangkap Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Pasalnya, ia terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan memeras Lurah Bendung, Kapanewon Semin, Gunungkidul.

Kasi Pidana Umum Kejari Gunungkidul, Ari Hani Saputri mengatakan bahwa, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Wonosaritersangka Anton akhirnya dieksekusi pada Kamis malam, (23/07/2020).

Anton telah menjalani serangkaian persidangan di PN Wonosari. Lantaran tidak terima atas putusan majelis hakim terpidana pemerasan ini akhirnya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Negeri Yogyakarta.

"Putusan PN, tersangka Anton tidak mengajukan memori kasasi maka tidak diteruskan, atas penetapan Ketua PN, maka sudah bisa dieksekusi," ujar Ari, Sabtu, (25/07/2020).

Dia menjelaskan, Anton terbukti melanggar Pasal 369 Ayat 1 yakni perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, atau supaya memberikan utang atau menghapus piutang.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Penangkapan Wartawan Pemeras Lurah

Putusan sidang majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan. Setelah dilakukan eksekusi yang bersangkutan menjalani rapid test untuk pencegahan adanya Covid-19 sebelum akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas 2 B Baleharjo, Wonosari.

“Saat dilakukan eksekusi di rumahnya Anton hanya bisa pasrah dan tidak melakukan perlawanan, yang bersangkutan kooperatif," ucap Kasi Pidum Gunungkidul .

Sebelumnya, Anton Nur Cahyono alias Ceprot ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Semin lantaran diduga memeras Lurah Bendung, Kepanewon Semin, Didik Rubiyanto.

Terpidana mengancam akan memberitakan tentang Program Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang menurutnya terdapat penyelewengan.

Dia ditangkap di sebuah angkringan di wilayah Kepanewon Semin, saat hendak menerima sejumlah uang dari Didik.