Sukses

DPRD Siapkan Pansus dan Mosi Tidak Percaya ke Bupati Ogan Ilir, Jika...

Komisi IV DPRD Ogan Ilir menanti respon Bupati Ogan Ilir terhadap LAHP dari Ombudsman RI perwakilan Sumsel.

Liputan6.com, Palembang - Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Sumatera Selatan (Sumsel) membuktikan adanya maladministrasi dalam Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PDTH) 109 tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Ogan Ilir.

Penyerahan berkas LAHP tersebut dilakukan Kepala Ombudsman Sumsel M Adrian Agustiansyah ke Sekda Ogan Ilir, pada hari Rabu (21/7/2020) lalu. Salah satunya berisi empat poin saran korektif, yang harus dilakukan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam.

Sebelum SK PDTH dikeluarkan Bupati Ogan Ilir, Ketua Komisi IV DPRD Ogan Ilir Rizal Mustopa bersama timnya sudah menyusun rekomendasi nota dinas berisi 5 poin.

Yang mana didominiasi tentang kewajiban Pemkab Ogan Ilir untuk memenuhi tuntutan para nakes yang menjadi haknya. Serta meminta Bupati Ogan Ilir mengevaluasi managemen RSUD Ogan Ilir.

"Itu kan artinya kurang komunikasi, managemen tidak bisa menyampaikan dengan benar. Jika sudah ada dan siap (tuntutan nakes), kok bisa mogok? Sepertinya ada miskomunikasi," katanya, Sabtu (25/7/2020).

Namun sayangnya, rekomendasi dari Komisi IV DPRD Ogan Ilir tersebut seakan ‘mandul’, dengan keluarnya SK PDTH 109 orang nakes.

Menurutnya, para nakes datang ke Komisi IV DPRD Ogan Ilir hanya untuk menyampaikan aspirasi bukannya demonstrasi. Tapi Pemkab Ogan Ilir malah menyimpulkan jika para nakes menggelar aksi demo.

Komisi IV DPRD Ogan Ilir juga masih akan menunggu, apakah Bupati Ilyas Panji Alam akan melaksanakan saran korektif dari LAHP Ombudsman Sumsel selama 30 hari ke depan.

Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada langkah konkrit dari Bupati Ogan Ilir, mereka akan melakukan beberapa hal.

"Kita akan kaji dulu dan menanyakan ke pemda, apa yang jadi alasan mereka tidak menjalankan saran korektif itu. Namun jika ada ego sektoral dalam kasus ini, kami akan bentuk pansus, untuk menginvestigasi mendalam kasus ini," ucapnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

2 dari 3 halaman

Janji Perjuangkan Nakes

Komisi IV DPRD Ogan Ilir juga berkemungkinan akan melayangkan Mosi Tidak Percaya ke Bupati Ogan Ilir, yang diperkuat dengan beragam bukti-bukti yang didapatkan. Dari Mosi Tidak Percaya tersebut, lanjutnya, menjadi sanksi sosial bagi Bupati Ogan Ilir.

Serta masyarakat bisa melihat bahwa Bupati Ogan Ilir tidak menjalankan saran korekfit dari lembaga resmi, yaitu Ombudsman dan DPRD.

Rizal Mustopa meyakinkan jika Komisi IV DPRD Ogan Ilir akan terus memperjuangan para nakes. Terlebih dengan pengabdian para nakes yang sudah lama di RSUD Ogan Ilir.

"Pengabdian mereka sudah lama, ada yang 5-7 tahun. Seharusnya mreka mendapatkan penghargaan yang lebih baik, bukannya pemecatan," katanya.

3 dari 3 halaman

Respons Ketua DPRD Sumsel

Sama halnya diungkapkan Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati, bahwa pemecatan 109 orang nakes di Ogan Ilir sangatlah tidak tepat. Dia juga mengingatkan ke Ketua DPRD Ogan Ilir Soeharto, untuk menyikapi kasus ini.

Menurutnya, pemerintah seharusnya berterima kasih kepada nakes yang menjadi garda terdepan dalam menyelamatkan nyawa pasien Covid-19. Dan harus ada perhatian terhadap nakes tersebut.

"Saya sangat menyayangkan pemecatan itu, karena para nakes harusnya mendapatkan perhatian ekstra. Jika ada kesalahan, harusnya diberi Surat Peringatan (SP) dulu, bukannya langsung dipecat," ucapnya.