Sukses

Kekecewaan Nenek di Banyuasin Digugat Anak Kandungnya Karena Tanah Warisan

Nenek Darmina (78) digugat oleh anak dan cucu kandungnya sendiri karena tanah warisan mendiang suaminya di PN Pangkalan Balai Banyuasin Sumsel.

Liputan6.com, Palembang - Sidang lanjutan kedua dalam kasus ibu kandung di gugat oleh empat orang anak perempuannya karena perebutan tanah warisan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Kamis (23/7/2020) lalu.

Keempat anak kandung perempuan tersebut yakni HE, DS, AP dan MK. Anak dan cucu Darmina (78) ini, membuat nenek lanjut usia (lansia) tersebut merasakan kekecewaan yang mendalam.

Darmina mengatakan, dirinya merasa takut dan tubuhnya gemetaran ketika mengikuti sidang di PN Pangkalan Balai Banyuasin tersebut.

"Rasanya gemetar, kita tidak pernah (ikut sidang). Itu saja, banyak takut," ucapnya, Sabtu (25/7/2020).

Dari wajahnya, nenek lansia ini tak bisa menyembunyikan raut kekecewaan dan kesedihan. Karena anak dan cucunya masih ingin memiliki tanah warisan mendiang suaminya.

Padahal tanah warisan yang sudah terjual tersebut, merupakan jatah mendiang anak lelakinya. Yang diwariskan kembali ke cucu dari mendiang anaknya tersebut.

Dia pun tak habis pikir dengan gugatan tersebut, karena semua anak-anaknya sudah mendapatkan jatah tanah warisan masing-masing seluas 750 meter persegi.

"Dasar anak-anak serakah semua, durhaka," ucap warga Banyuasin ini.

Sementara itu, kuasa hukum dari Darmina dan juga tergugat, Purwata Adi Nugraha mengatakan, dirinya belum bisa berkomentar apa-apa.

"Harapan kami semoga ada solusi yang terbaik, walaupun bagaimana ini masih dalam satu keluarga," singkatnya.

Dalam sidang kedua, Darmina terus didampingi tergugat lainnya yaitu Angga, yang merupakan cucu kandungnya.

Dengan menggunakan kursi roda, Darmina mengikuti persidangan, yang diketuai Majelis Hakim M Alwi dan anggota Majelis hakim Erwin Tri Surya Anandar dan Ayu Cahyani Sirait.

Majelis Hakim membacakan hasil sidang pengadilan yaitu adanya mediasi antara penggugat dan tergugat yakni Darmina, Angga, Notaris Fahrizal, Lurah Kedondong Rate dan Camat Banyuasin III Sumsel.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

2 dari 2 halaman

Mediasi Antarkeluarga

Dijelaskan Ketua Hakim Persidangan, untuk sidang kedua ini, adanya pertemuan, mediasi, antara penggugat dan tergugat yang telah disepakati antara penggugat dan tergugat. Sidang selanjutnya akan kembali digelar di tanggal 8 September 2020.

Hakim Mediatori pun, sempat mempertemukan antara pihak penggugat dan tergugat di ruang tertutup, usai sidang berakhir menjelaskan terkait mediasi.

Pamitra PN Pangkalan Balai Khoirul menyampaikan, bahwa gugatan perdata itu didaftarkan ke PN Kelas II Pangkalan Balai Banyuasin pada 25 Juni 2020 dan kini tahap sidang mediasi.

“Penggugat yang masih anak kandung tergugat dikuasakan oleh kuasa hukum Ahmad Azhari bersama rombongan. Menggugat lima diantaranya Darmina, Angga, Notaris Fahrizal, Lurah Kedondong Rate dan Camat Banyuasin III,” ujarnya.

Objek yang sengketa merupakan tanah seluas 12 ribu meter persegi, terdiri dari 3 surat yang terletak di Jalan Mutiara Kelurahan Kedondong Rate Banyuasin Sumsel.