Sukses

Mantan Anggota TNI Beralih Profesi Jadi Kurir Narkoba Antarprovinsi di Palembang

BNNP Sumsel menangkap 5 orang kurir narkoba antarprovinsi asal Kota Palembang, salah satunya merupakan pecatan dari kesatuan TNI.

Liputan6.com, Palembang - Setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PDTH) sebagai anggota TNI, AN (27) memilih beralih profesi menjadi kurir narkoba di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

AN sendiri ditangkap oleh tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel, di Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumsel, pada hari Selasa (21/7/2020) lalu.

Mantan anggota TNI ini ditangkap bersama empat kurir narkoba lainnya, yaitu SA (19), MR (34), AP (20) dan AR (24).

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan melalui Kabid Pendidikan, Kombes Pol Habi Kusno mengatakan, mantan anggota TNI tersebut merupakan kurir narkoba pertama yang ditangkap di Kabupaten Muba Sumsel.

Dari tangan kelima tersangka, tim BNNP Sumsel mengamankan 3 Kilogram bubuk sabu dan 2.000 butir pil ekstasi. Barang haram tersebut dikirim dari Kepulauan Riau dan untuk diedarkan di Kota Palembang.

"Tersangka mengaku diupah Rp5 juta oleh seorang bandar di Riau. Ngakunya baru sekali antar narkoba. Tapi kami menduga dilihat dari modusnya, komplotan ini sudah beberapa kali antar narkoba," katanya, Sabtu (25/7/2020).

Menurutnya, kelima tersangka yang merupakan warga Palembang tersebut, diduga merupakan sindikat peredaran narkoba jaringan nasional.

Sebelum berhasil menangkap kelima tersangka, tim BNNP Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan kurir narkoba tersebut.

Petugas BNNP Sumsel langsung meluncur ke Kabupaten Muba. Setelah melakukan pengintaian selama beberapa jam, petugas mencegat tersangka AN dan SA.

Kedua tersangka ini dicegat saat mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax dengan pelat nomor BG 5283 ACC.

Tersangka AN berhasil dibekuk, sementara tersangka SA yang merupakan warga Palembang tersebut, sempat melarikan diri ke pemukiman warga, sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

2 dari 2 halaman

Intai Kurir Narkoba

"Di dalam bagasi sepeda motor kedua tersangka, kami menemukan 3 Kg sabu yang dikemas dalam tiga bungkus. Serta 2.000 butir pil ekstasi yang dikemas dalam dua bungkus, masing-masing berisi seribu butir," katanya.

Tim BNNP Sumsel lainnya yang menunggu di Sekayu, mengintai tiga tersangka lainnya. Yang mana ketiga tersangka tersebut, bertugas mengawal pengiriman narkoba oleh dua tersangka yang telah diamankan sebelumnya.

Ketiganya mengendarai mobil Honda Brio dengan pelat nomor BG 111 FU. Berkat kerjasama dengan Polsek Sekayu, ketiga tersangka lainnya yaitu MR, AP dan AR.

"Mereka bertiga mengakui bertugas mengawal pengiriman narkoba yang pakai motor. Jadi, mobil ini membuntuti motor dengan jarak 1 kilometer. Tapi petugas kita lebih siap dan sudah mengetahui modus para tersangka," beber Kusno.

Kelima tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal penjara seumur hidup.