Liputan6.com, Batam - Tim dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dan Tim Satgas TPPO Subdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri serta Polda Jateng menangkap tujuh orang tersangka dengan Inisial HS, TA, TS, LK Alias E, ST, MH dan SC alias S yang diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang alias human trafficking.
Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, yang didampingi Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, Sabtu (25/7/20) di Mako Polda Kepri, Nongsa, Batam.
Awalnya kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial SC alias S yang berperan sebagai mandor atau pengawas dalam pencarian ikan di Kapal Lu Huang Yuan Yu 118. Selanjutnya, jumlah tersangka bertambah menjadi tujuh orang.
Advertisement
Baca Juga
"Yang sudah kita diamankan, dari ketujuh tersangka tersebut dua di antaranya sudah ditangani di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Tengah. Dan tersangka yang kita bawa ini berkaitan langsung dengan meninggalnya almarhum Hasan yang bekerja di kapal tersebut," kata Arie, dalam siaran pers yang di terima Liputan6.com, Senin (27/7/2020).
Dirreskrimum Polda Kepri menjelaskan, penanganan tindak pidana perdagangan orang yang telah mengakibatkan meninggalnya Warga Negara Indonesia (WNI) telah sampai dengan penetapan tersangka.
Adapun nama-nama tersangka dalam penangkapan di Tegal yaitu tersangka Inisial HS. Yang bersangkutan adalah sebagai Direktur PT GMI yang bertanggung jawab terhadap proses rekrutmen dan juga sampai dengan proses pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia.
Kedua inisial TA yang merupakan Komisaris PT MJM yang bertanggung jawab terhadap proses rekrutmen dan juga sampai dengan proses pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia, diduga tindak pidana perdagangan orang.
Â
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Polisi Sita 66 Paspor dan 37 Pelaut
Berikutnya Inisial TS merupakan Direktur PT MJM dengan peranan yang sama dengan tersangka sebelumnya dan tersangka LK alias E Direktur PT Novarica Agatha Mandiri yang berperan sama dengan tersangka lainnya yaitu merekrut hingga sampai dengan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan dokumen yang tidak semestinya dokumen tenga kerja.
Berikutnya tersangka ST yang ditahan di Polda Jateng merupakan Komisaris PT MTB, dan tersangka MH Direktur PT MTB juga di tahan di Polda Jateng, kemudian tersangka dalam perkara lain namun juga diduga terlibat dalam perkara ini yaitu inisial SC alias S.
"Perlu diketahui bahwa ABK Kapal yang direkrut oleh PT. Mandiri Tunggal Bahari (PT MTB) sebanyak 12 orang Warga Negara Indonesia yang menjadi korban salah satunya almarhum Hasan, sementara itu PT. GMI, PT. Novarica Agatha Mandiri dan PT. MJM merekrut 10 orang Warga Negara Indonesia yang menjadi korban. Jadi proses yang dilakukan dari awal pemberangkatan pekerja ini hingga sampai ke Singapura satu rangkaiannya merupakan anprosedural atau tidak diatur didalam peraturan perundang-undangan tenaga kerja," jelas Arie.
Barang bukti yang sudah disita adalah 66 buah Paspor, 37 buku pelaut, beberapa bundel akte pendirian dan perizinan perusahan, dokumen perjanjian kontrak kerja laut antara korban dengan perusahan tersebut, dua unit laptop, satu unit CPU, empat buah stempel perusahaan, buku tabungan, ATM, beberapa Unit Handphone dan dokumen pribadi korban.
"Pasal yang diterapkan adalah Pasal 4 Jo Pasal 7 Jo Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Advertisement