Liputan6.com, Manado - Polres Kepulauan Talaud, Sulut, mengamankan seorang pasien yang terkonfirmasi poitif Covid-19 di Desa Kiama Barat, Senin (27/7/2020), karena masih berkeliaran di luar rumah. Langkah aparat kepolisian ini karena adanya laporan warga setempat.
Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Alam Kusuma S Irawan langsung memerintahkan Tim Reaksi Cepat (TRC) Polres Kepulauan Talaud berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), juga unsur TNI Polri yang tergabung dalam Gugus Tugas Covid-19 bergerak cepat mengamankan pasien tersebut ke Rumah Sakit Bergerak Gemeh.
Advertisement
Baca Juga
"Pasien yang berstatus positif covid-19 agar mematuhi protokol covid serta dapat mengisolasi diri di rumahnya, jika masih membandel maka akan dilakukan tindakan tegas," tegas Kapolres.
Kapolres juga mengingatkan kepada masyarakat lainnya tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang merupakan prosedur standar tatanan baru, dalam menjalankan aktifitas normal dengan menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan Covid-19.
"Selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan menggunakan air bersih dan sabun, menghindari perkumpulan orang banyak dengan tetap menjaga jarak," ujar Kapolres.
Alam mengimbau agar masyarakat lebih peduli dengan lingkungannya dan tetap menjaga kesehatannya masing-masing, dengan disiplin mematuhi anjuran pemerintah tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Dengan peduli kesehatan sendiri berarti kita juga ikut peduli dengan kesehatan orang lain atau masyarakat khususnya di Talaud," Kapolres memungkasi.