Sukses

Ayah Bejat di Medan Cabuli Anak Kandung, Aksinya Terungkap Istri

Aksi bejat seorang ayah di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) yang tega melakukan perbuatan asusila terhadap 2 anak kandungnya terungkap. Ironisnya, aksi cabul dilakukan ayah bejat tersebut sejak tahun 2018 silam.

Liputan6.com, Medan Aksi bejat seorang ayah di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) yang tega melakukan perbuatan asusila terhadap 2 anak kandungnya terungkap. Ironisnya, perbuatan asusila dilakukan ayah bejat tersebut sejak tahun 2018 silam.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting mengatakan, pelaku berinisial MBM (42) dan korban yang merupakan anak kandungnya masing-masing berusia 9 tahun dan 10 tahun.

"Aksi tidak terpuji yang dilakukan pelaku akhirnya ketahuan pada Minggu 26 Juli 2020 sekitar pukul 17.00 WIB, di rumahnya," kata Madianta, Rabu (29/7/2020).

Dijelaskan, aksi bejat yang dilakukan MBM terhadap anak kandung diketahui oleh istrinya, yaitu SF (33). Di depan matanya sendiri, SF melihat MBM melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandung mereka di dekat tangga, tepatnya di lantai 2 rumah mereka.

"Melihat aksi tidak terpuji tersebut, istrinya langsung berteriak dan memaki-maki pelaku,” jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Pengakuan Korban

Tidak sampai di situ, SF juga menanyakan kepada kedua anaknya tentang kejadian tersebut. SF merasa sangat terkajut, sebab kedua anaknya mengakui telah mengalami tindakan tidak terpuji oleh ayahnya sejak tahun 2018.

"Kedua korban (anak kandung) mengaku sejak 2018, saat ibunya tidak berada di rumah," terang Madianta.

Terkait perbuatan bejat MBM, pihak keluarga berembuk. Hingga akhirnya pada Senin, 27 Juli 2020, SF bersama keluarga membuat laporan di SPK Polrestabes Medan, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1845/K/VII/2020/Restabes Medan tanggal 27 Juli 2020.

"Saat itu juga mereka menyerahkan MBM ke kita," ujarnya.

3 dari 3 halaman

Ancaman Hukuman

Diungkapkan Madianta, pasal yang dipersangkakan kepada pelaku adalah Pasal 81 dan 82 Jo 76e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman pidana paling rendah 5 tahun, paling tinggi 15 tahun. Apabila dilakukan oleh orang tuanya, ancaman pidana tersebut ditambah sepertiga," Madianta mengungkapkan.

Sementara itu, kepada pihak kepolisian MBM yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga malam mengakui perbuatannya. MBM mengaku melakukan tindakan bejat itu karena dirinya sering melihat film porno saat jaga malam.

"Itu pengakuannya, karena sering nonton film porno. Lalu timbul hasrat untuk melakukannya," Madianta menandaskan.