Sukses

Asmara Terlarang Picu Satu Keluarga di Palembang Habisi Nyawa Tetangganya

RB, warga Palembang yang membunuh tetangganya sendiri akhirnya menyerahkan diri usai kabur selama seminggu.

Liputan6.com, Palembang - Kematian SU (56), warga Lorong Jambu Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) di tangan tetangganya sendiri, sedang ditangani aparat kepolisian.

Pembunuhan sadis yang terjadi di Jalan Kadir TKR Kelurahan 36 Ilir Palembang pada 21 Juli 2020 lalu, melibatkan satu keluarga yaitu RB (20), TN (33) dan MS (56).

Tersangka TN dan MS sendiri sudah ditangkap anggota Polrestabes Palembang, di kediamannya.

Penangkapan dilakukan setelah para warga mengepung rumah satu keluarga ini usai peristiwa berdarah tersebut. Sedangkan RB, memilih kabur lewat pintu belakang rumahnya.

Selama seminggu menjadi buronan, RB akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Ilir Barat (IB) II Palembang Sumsel pada Selasa (28/7/2020) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

Kapolsek IB II Kompol Dudi Novery mengatakan, RB merupakan tersangka utama pembunuhan korban.

"Sejak tersangka kabur, kami membantu Polrestabes Palembang dan Polsek Gandus yang memburu tersangka dan hari ini berhasil diamankan," ucapnya.

Selanjutnya, tindak lanjut proses penyidikan tersangka RB akan ditangani Polrestabes Palembang.

Saat diinterogasi, tersangka RB membeberkan akar permasalahan sehingga dia nekat menghabisi nyawa SU.

"Kakak perempuan saya pernah ribut dengan istri korban. Lalu korban ikut-ikutan dan pernah mengancam akan membacok kakak saya," katanya.

Namun ada hal lain yang melatarbelakangi kenekatan RB sekeluarga menghabisi nyawa SU. Dari pengakuannya, SU menjalin asmara terlarang dengan kakak perempuan RB, hingga saudara RB hamil di luar nikah.

Hasil asmara terlarang tersebut akhirnya membuat saudara RB hamil dan sudah melahirkan anak, yang kini berusia tiga bulan.

“Kakak saya dihamili SU dan sudah melahirkan anaknya yang sudah berusia 3 bulan. Tapi korban tidak mau bertanggungjawab,” ucap warga Palembang ini.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

2 dari 3 halaman

Penganiayaan Berujung Maut

Kedua tersangka yaitu MS dan TN sudah meminta SU bertanggungjawab agar segera menggelar akad nikah. Namun SU terus menerus menolak, hinga berujung pada cekcok mulut.

Korban pun pulang ke rumah dan mendatangi satu keluarga tersebut dengan membawa dua unit senjata tajam (sajam) jenis parang.

SU langsung melayangkan parang ke arah tersangka TN hingga jari TN putus, serta ke bagian pinggang depan tersangka TN juga terluka.

“Saya dan ayah saya MS berusaha melerai tapi korban terus mau menyerang. Jadi saya ambil parang di dapur. Korban langsung kabur ke rumahnya, lalu saya kejar dan menganiaya korban hingga terkapar dan meninggal dunia,” katanya.

Usai kejadian, dia langsung kabur dengan naik ojek ke rumah temannya di kawasan Mata Merah Kecamatan Kalidoni Palembang.

3 dari 3 halaman

Bantahan Keluarga Korban

Alasannya menyerahkan diri, karena dia tidak ingin kakak dan ayahnya yang dipenjara. Karena menurutnya, yang menganiaya korban hingga meninggal dunia hanya dirinya sendiri.

“Ayah dan kakak saya tidak bersalah, saya seorang diri yang melakukan pembunuhan itu. Makanya saya mau menyerahkan diri,” katanya.

Namun pernyataan tersangka RB ternyata dibantah langsung oleh FT (22), anak korban. Dia mendatangi Polsek Ilir Barat (IB) II Palembang untuk menyampaikan keberatan atas pengakuan tersangka RB.

FT mengungkapkan jika mendiang ayahnya tidak pernah ada hubungan apa pun dengan saudara perempuan tersangka RB.

“Mereka membunuh ayah saya karena iri dengan keluarga kami. Tidak benar juga kalau ayah saya yang datang duluan ke rumah mereka,” ujarnya.