Sukses

Cerita Nahas Wanita Paruh Baya di Blora, Dipukul Palu Pria Kenalan dari Medsos

Nasib nahas menimpa STH (50), wanita itu dianiaya menggunakan palu oleh pria yang baru dikenalnya di media sosial.

Liputan6.com, Blora - Nasib nahas menimpa STH (50), wanita paruh baya asal Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Dirinya dianiaya menggunakan palu oleh orang yang baru dikenalnya beberapa bulan di media sosial. 

Pelaku bernama Roos Augusta Hendriyanto alias Hendrik (46), pria Cepu, Blora, itu kini telah diamankan pihak kepolisian. 

Kapolsek Cepu AKP Agus Budiyana melalui Kanit Reskrim Ipda Wismo mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (28/7/2020). Saat itu pelaku menjanjikan uang Rp750 ribu kepada korban untuk membayar angsuran di leasing.

Setelah komunikasi melalui telepon, korban kemudian bertemu di rumah pelaku di Jalan Putri Tujuh nomer 50 A Kelurahan Balun.

"Sebelum terjadi penganiayaan, keduanya sempat berhubungan badan," ujar Wismo, Jumat (30/7/2020).

Wismo menceritakan, setelah berhubungan badan kemudian korban meminta uang kepada pelaku namun yang bersangkutan tidak mempunyai uang.

Dia mengatakan, pelaku bingung dan emosinya memuncak kemudian mengambil palu karena korban terus meminta uang kepadanya.

"Pelaku memukul kepala korban sebanyak 5 kali dan juga membenturkan kepala korban," jelas Wismo.

Dia menyampaikan, saat peristiwa tersebut korban berteriak meminta pertolongan kepada warga. Mendengar teriakan korban, warga datang untuk melerai aksi pelaku menghentikan perbuatannya.

Karena warga yang datang semakin banyak, pelaku yang saat itu panik, kemudian kabur melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Polisi yang menerima laporan peristiwa itu pun segera melakukan pencarian dan pelaku akhirnya ditangkap pada Kamis (30/7/2020) sekitar pukul 05.30 WIB.

"Pelaku ternyata bersembunyi dan menginap di hotel Cepu Asri Ketapang. Ditangkap saat hendak mencari makan," kata Wismo.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni baju korban yang masih ada bercak darah dan sebuah palu yang digunakan untuk menganiaya korban. Sedangkan korban saat ini masih diopname di RSUD dr R Soeprapto Cepu.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," katanya.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.