Liputan6.com, Bandung - Para pekerja hiburan malam di Bandung menggelar demonstrasi di depan Balai Kota Bandung, Senin (3/8/2020). Mereka menuntut Pemerintah Kota Bandung memberikan izin tempat hiburan malam kembali dibuka.
Baca Juga
Advertisement
Berdasarkan pantauan Liputan6.com di lokasi, massa menggelar orasi dan membawa sejumlah spanduk dan poster berisi protes. 'Buka Kembali Tempat Kami Kerja, Kami Siap Menjalankan Protokol Covid-19' dan 'Jangan Tutup Ladang Rezeki Kami' menghiasi sejumlah poster dan spanduk.
Perwakilan massa kemudian menemui sejumlah pejabat di Pemkot Bandung. Mereka meminta audiensi dengan pihak terkait.
Ketua Perkumpulan Pegiat Pariwisata Bandung (P3B) Jawa Barat Rully Panggabean mengatakan, aksi pekerja hiburan malam ini sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap Pemkot Bandung yang masih belum memberikan izin tempat hiburan malam untuk kembali buka.
"Pagi ini kami mengadakan aksi damai di depan Balai Kota untuk menyatakan aspirasi. Karena prosesnya sudah panjang yang kita lalui. Kita sudah menghadap, bahkan gugus tugas sudah meninjau tempat kami di mana kami siap jalankan protokol kesehatan," kata Rully.
Menurut Rully, para pekerja hiburan malam sudah cukup lama menanti kejelasan akan dibukanya tempat hiburan. Namun sampai saat ini belum diberikan izin.
"Saya mewakili mereka karena ingin cari solusi. Kalau tidak bisa buka, gapapa ya kasih bansos (bantuan sosial). Saya juga sudah enggak tahan beberapa bulan ini pegawai kasbon pinjam uang," katanya.
Rully mengungkapkan saat ini kondisi pada masa pandemi membuat para pekerja kesulitan ekonomi. Oleh karena itu, ia berharap Pemkot Bandung segera memberi solusi untuk membuka kembali tempat hiburan malam.
"Kita sudah berkali-kali ke sink, sama sekda direspon baik. Tapi kan kita butuh kepastian kapan," ucapnya.
Seperti diketahui, Wali Kota Bandung telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam rangka pencegahan dan pengendalian virus corona (Covid-19).
Pada Pasal 23 disebutkan kegiatan atau aktivitas yang masih dilarang di antaranya, usaha sektor hiburan meliputi pub/klab malam/bar, karaoke, diskotik, bioskop, salon kecantikan, klinik kecantikan, panti pijat, refleksi, mandi uap, spa/massage, arena bermain anak, dan arena permainan.
Untuk kegiatan usaha lokasi wisata meliputi destinasi wisata luar ruangan untuk anak-anak seperti taman lalu lintas dan taman bertema. Termasuk kegiatan usaha gelanggang seni, event, dan konser musik.
Simak Video Pilihan di Bawah Ini
Cari Solusi
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Dewi Kaniasari mengaku pihaknya telah menampung aspirasi dari sejumlah pengunjuk rasa. Pihaknya berjanji akan mencari solusi atas kondisi saat ini.
"Sekarang kita apresiasi dulu mereka ingin komunikasi dengan pemerintah. Karena kita juga harus perhatikan kesehatan warga yang lain, kita perhatikan juga ekonominya maka harus ada jalan tengah," katanya.
Menurut Dewi, pihaknya sudah melakukan pengecekan kesiapan tempat hiburan sejak tiga minggu lalu. Sekitar 80 persen tempat hiburan, kata dia, sudah siap menjalankan protokol kesehatan.
"Tapi kan tidak hanya kesiapan di lapangan saja, secara keseluruhan Kota Bandung seperti apa. Pada saat kita usulkan juga ada kejadian (kasus Covid-19) di Secapa dan sekarang Gedung Sate," katanya.
Dewi menambahkan, tempat hiburan memberikan kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung sebesar 30 persen. Untuk itu, pihaknya berjanji akan mencarikan solusi.
"Jadi PAD sektor pariwisata hampir 30% salah satunya dari hiburan makanya kami perhatikan aspirasinya. Tapi tetap harus dicari jalan tengah antara kesehatan dan ekonomi. Makanya dialog dulu," ujarnya.
Advertisement