Sukses

Penghasilan Youtuber Palembang yang Nge-prank Daging Kurban Berisi Sampah

Youtuber Palembang Edo Putra dan Diky Firdaus harus berurusan dengan pihak kepolisian usai memposting video prank kantong daging kurban berisi sampah.

Liputan6.com, Palembang - Video prank daging kurban berisi sampah yang diposting di Youtuber Palembang Edo Putra pada tanggal 31 Juli 2020 lalu, ternyata menjadi video kesekian kalinya yang mengusung konsep prank atau gurauan.

Channel Youtube Edo Putra Official tersebut sebelumnya, juga pernah memproduksi video prank berisi sampah berjudul ‘Prank Bagi-Bagi THR ke Bocil Isinya Sampah’.

Video tersebut diposting pada tanggal 25 Mei 2020 lalu dan sukses menipu para korbannya. Namun di akhir video, Youtuber Palembang berusia 24 tahun ini meminta maaf dan memberikan THR sebesar Rp50.000 ke korbannya.

Dalam akun channel Youtube Edo Putra Official, hingga kini sudah ada 11,4 ribu subscriber dan sudah memposting 125 video.

Bisnis Youtube Edo Putra ini ternyata sudah dirintisnya sejak 1,5 tahun terakhir atau dimulai pada awal tahun 2019 lalu.

Diakui tersangka Edo Putra saat diwawancarai dalam Pers Rilis Mapolrestabes Palembang, dia sudah mengantongi pendapatan jutaan rupiah per bulannya dari channel Youtube-nya.

"Penghasilan dari Youtube sekarang sudah Rp5 jutaan setiap bulannya," ucap Edo Putra, Senin (3/8/2020).

Pendapatannya setiap bulan tersebut, dibagi secara rata ke para anggota tim Edo Putra. Ada empat orang yang berkontribusi penuh, dalam pembuatan video-video di Youtube tersangka.

Diungkapkan tersangka Diky Firdaus, pembagian secara merata dari penghasilan Youtube tersebut, sudah disepakati bersama.

Namun akhirnya, perjanjian pembagian hasil Youtube tersebut batal. karena para Youtuber Palembangini tersandung kasus pelanggaran ITE.

"Kemarin perjanjian setiap gajian bagi berempat. Tapi tidak jadi gara-gara konten prank ini," ungkapnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

2 dari 2 halaman

Ancaman Hukuman Penjara

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan, timnya sudah mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel pintar, yang diduga digunakan kedua tersangka untuk merekam dan mengunggah video prank.

"Konten yang dibuat dua orang ini dinilai menimbulkan keonaran di tengah masyarakat," ujarnya.

Kedua tersangka Youtuber Palembang tersebut, lanjutnya, sudah melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Yaitu tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 27 Ayat 1 Junto Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

"Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun," ucapnya.