Liputan6.com, Bandung Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat memfasilitasi 200 sampel rapid test bagi peserta audiensi aksi massa pekerja hiburan malam di Balai Kota Bandung, Senin (3/8/2020). Hasilnya, sebanyak tiga peserta reaktif virus Corona (Covid-19).
Adapun jumlah peserta yang mengikuti rapid test berjumlah 48 orang. Sebanyak tiga orang dinyatakan reaktif selanjutnya dilakukan tes swab oleh Gugus Tugas Jabar.
"Sebanyak 48 orang perwakilan massa dari Perkumpulan Penggiat Pariwisata Bandung (P3B) dilakukan pemeriksaan rapid test oleh Dinkes Provinsi Jawa Barat dan dinyatakan tiga orang perwakilan hasilnya reaktif," ujar Koordinator Sub Divisi Pengawasan Massa dan Penegakan Aturan Gugus Tugas Covid-19 Jabar, Dedi Taufik.
Advertisement
Baca Juga
Dedi menjelaskan, uji cepat Covid-19 tersebut dilakukan sebelum perwakilan dari massa aksi melakukan audiensi dengan sejumlah pejabat instansi terkait. Menurutnya, rapid test yang dilakukan merupakan bentuk antisipasi.
Disparbud memang meminta mereka yang ingin melakukan unjuk rasa bersedia dilakukan pemeriksaan kesehatan. Adapun audiensi sendiri diikuti oleh lima orang perwakilan.
"Nanti yang reaktif akan ditindaklanjuti dengan tes swab. Mudah-mudahan hasilnya negatif," ucap Dedi.
Sebelumnya, ratusan pekerja hiburan malam menggelar aksi damai di depan Balai Kota Bandung.
Mereka menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membuka kembali lahan pencarian nafkah mereka yakni tempat hiburan malam seperti karaoke dan spa di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bandung, Eric M. Attauriq mengaku akan menyampaikan aspirasi dari para pegiat pariwisata tersebut kepada pimpinan.
"Aspirasi akan diteruskan kepada pimpinan untuk dibahas lebih lanjut dan menjadi bahan pertimbangan pimpinan," ujarnya.
Simak Video Pilihan Berikut Ini
Alasan Tempat Hiburan Malam di Bandung Belum Dibuka
Eric mengungkapkan, hasil peninjauan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung terhadap beberapa tempat hiburan malam di Kota Bandung menjadi salah satu alasan belum diberikan izin beroperasi kepada sektor tersebut.
"Sebagian sudah melakukan protokol kesehatan dan sebagian lagi standarnya belum terpenuhi," ucapnya.
Menurutnya, hal ini secara formil menjadi pertimbangan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, untuk melakukan langkah antisipasi perumusan Standar Operasional Prosedur (SOP) penerapan protokol kesehatan di tempat hiburan malam. Hal itu harus disepakati bersama oleh P3B dan penggiat malam hiburan lainnya.
Oleh karenanya, Eric meminta jaminan dan komitmen dari P3B untuk menerapkan standarisasi protokol kesehatan secara ketat apabila nantinya tempat hiburan diperbolehkan kembali beroperasi. Komitmen pengawasan untuk memenuhi standar kesehatan ini harus dilakukan secara bersama-sama dengan penuh kesadaran.
"Karena komitmen protokol kesehatan ini tidak bisa diawasi terus menerus oleh Pemkot Bandung harus diawasi oleh dirinya sendiri. Pemangku kebijakan, para pelaku usaha dan masyarakat untuk bisa memaklumi serta menjalankan protokol kesehatan secara konsisten," ujarnya.
Advertisement